KLIK BORNEO – BERAU. Seleksi CPNS dan PPPK di Kabupaten Berau berpotensi tidak akan dibuka tahun ini. Hal itu terjadi selain karena masalah anggaran, persoalan tenaga honorer yang belum usai juga dikaitkan menjadi salah satu bahan pertimbangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Jaka Siswanta menegaskan saat ini pihaknya belum dapat memastikan persoalan rekrutmen pegawai tersebut.
Pasalnya, seluruh usulan Pemkab Berau akan disesuaikan lagi dengan kemampuan anggaran daerah. Sehingga, Pemkab Berau tidak akan memaksakan pengusulan CPNS dan PPPK apabila kondisi belanja pegawai tidak memungkinkan.
Tak hanya masalah anggaran, menurut Jaka, rekrutmen juga belum dipastikan terlaksana mengingat Pemkab Berau masih fokus dengan permasalahan tenaga honorer yang hendak dipertahankan tetap berkarya di lingkungan Pemkab Berau.
“Ini merupakan bentuk upaya agar tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetap mendapatkan kepastian, sekaligus tetap sejalan dengan regulasi,” ungkapnya.
Terkait masalah honorer itu sendiri, Jaka menegaskan Pemkab Berau telah mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) untuk meminta arahan dan solusi.
“Kami datang bersama DPR untuk memohon kebijakan perpanjangan masa kerja tenaga honorer tersebut pada tahun 2026,” jelasnya.
Dalam audiensi bersama pemerintah pusat itu, Pemkab Berau mendapat arahan agar tetap mengusulkan kebutuhan pegawai melalui jalur PPPK sesuai dengan formasi yang tersedia.
Untuk formasi tenaga kesehatan, usulan dilakukan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sementara untuk formasi guru diusulkan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Tapi sampai saat ini belum ada kepastian apakah usulan tersebut akan diikuti dengan tahapan seleksi atau tidak, karena masih sebatas pengajuan formasi,” terangnya.
Jaka menegaskan, tenaga honorer yang diperjuangkan sejumlah 151 orang tersebut tidak termasuk dalam kategori PPPK paruh waktu. Mererka hanyalah tenaga dari berbagai sektor penting seperti kesehatan dan pendidikan yang hanya diperbolehkan diangkat melalui metode outsourcing.
Mekanisme outsourcing dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kebutuhan tertentu, seperti tenaga kebersihan, sopir, dan petugas keamanan.
“Sedangkan tenaga administrasi, skema outsourcing tidak diperkenankan,” tandasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi