KLIK BORNEO – BERAU. Rencana pembuatan Film Raja Alam, Sultan Alimuddin yang diinisiasi Ormas Labarimpa Bahari, mendapat dukungan dari Komisi II DPRD Berau, saat RDP DPRD Berau yang digelar pada Selasa (24/2/2026).
Meskipun demikian, masalah anggaran masih menghambat pembuatan film tersebut. Karena itu, dengan biaya produksi senilai Rp326 juta, organisasi masyarakat yang dihuni putera-putera daerah itu mengharapkan dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
Menanggapi permohonan dukungan dana pemerintah itu, Kepala Bapelitbang Berau, Endah Ernani Triariani atau yang akrab dipanggil Reny menjelaskan rencana pembuatan film itu sebenarnya sejalan dengan visi-misi pemerintah daerah.
Namun, untuk pendanaan, sudah ada regulasi dan payung hukum yang menaunginya. Lebih dari itu, dukungan anggaran dari pemerintah hanya dapat ditempuh melalui dua skema pendanaan, yakni lewat DPA OPD teknis dan lewat hibah.
“Kalau lewat OPD, mesti ada sub kegiatan yang mendukung bidang kebudayaan. Atau melalui proposal, hibah. Kalau hibah ada aturan, penerima hibah harus sudah ada nomor registrasi dari Kemenkumham,” ungkapnya.
Disampaikan Reny, apabila calon penerima hibah sudah terdaftar di kementerian selama dua tahun maka pentahapan selanjutnya yang harus ditempuh yakni membuat proposal ke bupati untuk mendapatkan disposisi.
“Lalu dari bupati mendisposisi ke OPD teknis terkait yakni Disbudpar. Disbudpar lalu lakukan check and rechek terhadap dokumen pendukung,” jelasnya.
“Apabila persyaratan terpenuhi semua, maka Disbudpar akan buat rekomendasi bahwa calon penerima ini masuk kriteria penerima dan dilampiri dengan besaran dana yang direkomendasikan,” sambungnya.
Rekomendasi dari Disbudpar selanjutnya akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang beranggotakan Bapelitbang, Bapenda, dan BPKAD, di bawah pimpinan Sekkab Berau.
“Sekda akan lakukan rapat TAPD yang tentunya akan menindaklanjuti besaran dana yang akan diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” bebernya.
Ditambahkan Reny, sejauh perencanaan dan penganggarannya tidak melabrak aturan atau regulasi yang ada, maka permohonan anggaran dari pemerintah daerah, tentu bisa direalisasikan. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi