KLIK BORNEO – BERAU. Jumlah pabrik kelapa sawit di Kabupaten Berau hingga saat ini diketahui masih kurang atau belum mencukupi jika dibandingkan dengan luasan lahan yang tersedia.
Karena itu, rencana penambahannya juga terus digaungkan di tengah upaya pemerintah daerah memperkuat program hilirisasi industri melalui pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit.
Namun, tak bisa dimungkiri bahwa upaya memperkuat program hilirisasi tersebut pada saat ini kian rumit lantaran dihantui masalah izin dan kewenangan.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun), Lita Handini menjelaskan hingga akhir 2025 lalu terdapat 14 pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Berau.
Meskipun demikian, semua hasil produksinya langsung dikirim ke luar daerah tanpa melalui proses pengolahan lebih lanjut menjadi produk jadi seperti minyak goreng atau produk turunan lain.
“Makanya kita mau ada pabrik pengolahan supaya program hilirisasi ini berjalan,” ungkapnya kepada Klikborneo.com, Senin (20/3/2026).
Disampaikannya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 bahkan mengamanatkan agar 70 persen hasil Crude Palm Oil (CPO) yang diproduksi di Berau harus diolah di daerah.
“Perda itu mewajibkan 70 persen CPO dikelola di Berau. Kalau 70 persennya dikelola di sini, itu akan sangat besar dampaknya,” jelasnya.
“Tapi sekarang kita harus upayakan izin pembangunan pabriknya dulu karena sudah ada regulasi baru, kita tidak lagi punya kewenangan,” sambungnya.
Sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Perindustrian, pemerintah kabupaten tak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin operasional pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit.
“Dulu izin budidaya kebun dan pabrik pengolahan itu terintegrasi. Tapi sejak Januari 2026 ada aturan baru yang memisahkan kewenangannya,” terangnya.
Pemerintah daerah melalui Dinas Perkebunan, lanjut Lita, hanya berwenang mengurus izin yang berkaitan dengan budidaya kebun kelapa sawit.
“Sementara untuk izin operasional pabrik pengolahan kelapa sawit, kewenangannya berada di bawah Kementerian Perindustrian,” bebernya.
Diakuinya, kewenangan tersebut dalam prakteknya juga akan menyesuaikan dengan skala investasi industri yang diajukan oleh perusahaan.
“Rata-rata pabrik kelapa sawit masuk kategori industri besar, sehingga perizinannya sekarang berada di tingkat provinsi,” terangnya.
“Kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan terkait pabrik, hanya kebunnya saja,” tambahnya.
Meski aturan tersebut sudah mulai berlaku, pihaknya mengakui masih menunggu penjelasan teknis lebih lanjut dari pemerintah provinsi terkait mekanisme pelaksanaannya di lapangan.
“Biasanya kami hanya diundang saat pembahasan dokumen Amdal atau kajian teknis saja. Peran kabupaten sejauh ini di situ,” tandasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi