Enam Perusahaan Tak Bayar THR Tepat Waktu, Disnaker Siap Panggil untuk Klarifikasi

KLIK BORNEO – BERAU. Enam perusahaan di Berau dipastikan tidak membayar THR sesuai waktu yang ditentukan dalam regulasi. Karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) siap memanggil perusahaan-perusahaan nakal itu untuk dimintai klarifikasi.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Sony Perianda menegaskan bahwa pihaknya akan serius dalam menangani setiap laporan yang masuk dari masyarakat.

“Saat ini kami sudah menerima pengaduan terhadap enam perusahaan, dan tim Posko Pengaduan THR mulai melakukan pemanggilan klarifikasi kepada para pihak,” ungkapnya.

Disampaikannya, tahapan klarifikasi bertujuan untuk mempertemukan kedua belah pihak agar dapat menemukan solusi secara musyawarah. Namun, jika dalam proses tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka Disnakertrans akan melanjutkan penanganan ke tahap yang lebih lanjut.

“Apabila tidak ada kesepakatan dalam klarifikasi, maka kasus ini akan kami teruskan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan atau PPNS Disnaker Provinsi untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, termasuk pengujian bukti terkait dugaan belum dibayarkannya THR tersebut,” jelasnya.

Sony menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam regulasi yang berlaku dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan. Keterlambatan atau kelalaian dalam pembayaran dapat berujung pada sanksi sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi serta menjaga hubungan industrial yang harmonis di wilayah tersebut,” tandasnya. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT