KLIK BORNEO – BERAU. Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, berikan catatan bagi Pemerintah Kabupaten Berau terkait rendahnya kesadaran pelaku usaha dalam mengantongi legalitas. Meski mengapresiasi upaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam memproses Nomor Induk Berusaha (NIB), Sumadi menegaskan bahwa capaian saat ini belum mencerminkan keberhasilan total dalam perlindungan ekonomi rakyat.
Berdasarkan data DPMPTSP hingga November 2025, tercatat baru 3.387 pelaku UMKM dan usaha rumahan yang memiliki NIB. Bagi Sumadi, angka ini menunjukkan masih adanya jurang besar antara jumlah pelaku usaha di lapangan dengan mereka yang terdata secara resmi. Ia menilai koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi secara maksimal dalam menjemput bola ke masyarakat.
“Urus NIB ini perlu kemitraan. Diskoperindag dan sektor pariwisata juga harus terlibat aktif agar semakin banyak pelaku usaha kita yang memiliki legalitas,” ujar Sumadi saat menyoroti lambatnya penetrasi izin di sektor ekonomi kreatif.
Menurutnya, pemerintah daerah jangan hanya terpaku pada angka administratif di atas kertas, tetapi harus memastikan bahwa setiap pelaku usaha kecil merasa aman dari gangguan hukum maupun pungutan liar. Kepemilikan NIB merupakan hak dasar bagi warga negara untuk mendapatkan kepastian berusaha dan akses terhadap bantuan modal dari pemerintah maupun perbankan.
“Tujuan NIB ini agar masyarakat merasa aman dalam menjalankan usahanya. Selain itu, dengan memiliki izin resmi, mereka bisa dilibatkan dalam berbagai event atau agenda yang digelar pemerintah,” tegas legislator tersebut.
Sumadi juga mendesak Diskoperindag untuk tidak sekadar melakukan sosialisasi formalitas, melainkan memberikan pendampingan teknis yang nyata hingga izin tersebut benar-benar terbit di tangan warga. Ia memperingatkan bahwa tanpa pengawasan dan bantuan yang konkret, instruksi pengurusan izin hanya akan membebani masyarakat kecil yang sedang berjuang di tengah himpitan ekonomi.
“Kami meminta Diskoperindag untuk tetap memberikan pendampingan intensif dan membantu mengurus berbagai perizinan usaha yang dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkas Sumadi dalam fungsinya sebagai pengawas kebijakan daerah. (Adv)
Penulis : Yoakim Elton SW
Editor : Rahmat Efendi