Dorong Korporasi ‘Peka’: 3 Persen Profit Perusahaan Mengalir ke PAD

KLIK BORNEO – BERAU. Persoalan seputar besaran anggaran tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR hingga kini belum menuai kejelasan. Karena itu dibutuhkan suatu nilai tertentu yang menjadi patokan berasama.

Terkait itu, Anggota DPRD Berau, Vitalis Paulus Lette mengusulkan agar 2-3 persen dari keuntungan perusahaan dapat dipertimbangkan menjadi angka minimal yang layak untuk CSR. Berikutnya, disalurkan ke khas daerah untuk diatur pemakaiannya.

Selanjutnya, ketetapan nilai CSR itu mesti masuk dalam Peraturan Daerah (Perda). Agar setiap nominal yang mengalir dari perusahaan sebagai realisasi dari CSR dapat diketahui secara transparan.

“Saya kira itu bisa saja, toh tidak banyak. Tapi yang penting masuk ke khas daerah,” ungkapnya.

Disampaikannya, selama ini pengelolaan CSR masih jauh dari pengawasan pemerintah daerah. Hal itu menyebabkan pemerintah daerah kesulitan dalam mendeteksi pelaksanaan program CSR yang dilaksanakan.

“Makanya kalau bicara soal CSR saya lebih setuju kalau semua masuk ke khas daerah untuk diatur pengelolaannya seperti apa,” jelasnya.

Baginya, angka 2-3 persen itu merupakan asumsi dan kalkulasi pribadinya. Berikutnya dapat memunculkan perdebatan lebih lanjut. Namun yang jelas perlu ada batas besaran yang perlu dijadikan sebagai patokan bersama.

“Ini supaya kita di DPR saat mengawasi atau menuntut peruasahaan juga sudah punya basis argumentasi yang jelas,” tandasnya. (Adv)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT