KLIK BORNEO – BERAU. Kepastian terkait kelanjutan dan evaluasi terhadap pembangunan proyek penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Diponegoro, Kecamatan Tanjung Redeb, masih menanti hasil pemeriksaan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit BPK tersebut juga menjadi penentu utama sebelum pemerintah daerah dapat mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk rencana pemindahan atau penyesuaian kembali tiang lampu yang dinilai terlalu berdekatan itu.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Hendra Pranata menjelaskan bahwa tim auditor BPK sudah turun langsung ke lokasi proyek untuk memeriksa fisik proyek yang telah rampung pada 2025 lalu tersebut.
“Tapi belum ada hasil. Biasanya dia (BPK mengeluarkan rekomendasi), oh ini kelebihan bayar, oh ini ada pelanggaran,” ungkapnya saat dikonfirmasi Klikborneo.com.
Pemeriksaan BPK itu, lanjut Hendra, sangat krusial karena akan mengungkap ada atau tidaknya ketidaksesuaian anggaran atau pelanggaran administratif dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Tak hanya itu, pemeriksaan itu juga selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian kembali jarak antara tiang lampu yang dinilai terlalu rapat atau berdekatan serta diduga hanya membuang-buang anggaran.
“Cuma ini kan masih pemeriksaan BPK. Setelah pemeriksaan kalau tidak ada masalah baru kita pindahkan,” jelasnya.
Terkait jarak PJU yang berdekatan, Hendra mengakui bahwa tata letak tiang yang rapat tersebut awalnya dibangun demi mengejar nilai estetika arsitektural agar kawasan terlihat megah. Apalagi anggaran untuk pembangunannya sangat memadai.
Namun, setalah selesai dibangun hasil dari desain itu kemudian dievaluasi oleh kepala daerah. Bupati pun telah memberikan arahan tegas agar pembangunan tiang lampu ke depan—yang direncanakan berlanjut hingga Jalan Murjani—tidak lagi menggunakan konsep tersebut.
“Arahan dari Ibu Bupati kasih renggang saja. Ambil fungsinya saja sebagai penerang jalan,” bebernya.
Selain rencana pemindahan dan penyesuaian PJU, Hendra menambahkan bahwa proses pelimpahan aset ke Dinas Perhubungan (Dishub) juga harus menunggu masa pemeliharaan proyek selesai pada pertengahan tahun 2026 ini, dibarengi dengan selesainya pemeriksaan BPK.
Meski demikian, lampu jalan tersebut sudah bisa menyala, walau operasionalnya masih menggunakan stop kontak manual. Anggaran operasional penerangan otomatis baru bisa dialokasikan oleh Dishub setelah penyerahan aset tersebut resmi dilakukan.
“Setelah selesai baru kita proses pelimpahan aset. Nanti aset itu diterimakan Dinas Perhubungan. Nanti dari sana yang memunculkan anggaran untuk penerangan,” pungkasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi