KLIK BORNEO – BERAU. Kasus dugaan kecurangan post bidding dan perubahan nilai penawaran pada proyek pembangunan ruang kelas SD 001 Tembudan kini memasuki babak baru. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau memilih menunggu jawaban dari helpdesk Inaproc. Sementara pihak CV Nusantara Aesthetic menolak keras opsi lelang ulang.
Persoalan tersebut awalnya mencuat setelah pihak kontraktor mengendus kejanggalan berupa perubahan nilai penawaran hingga ratusan juta rupiah di sistem e-Katalog setelah batas akhir pengunggahan dokumen selesai.
Guna membahas masalah itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau dan perwakilan kontraktor akhirnya mengadakan pertemuan bersama pada, Rabu (22/6/2026).
Namun, forum tersebut justru mempertegas perbedaan pandangan mendasar mengenai sistem pengadaan dan keabsahan dokumen.
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah sendiri saat ditemui usai pertemuan tersebut membantah keras tuduhan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun tim teknis sengaja melakukan manipulasi data atau post bidding.
“Yang pertama kami menjelaskan bahwa kami baik PPK maupun tim teknis itu tidak melakukan edit dan post bidding,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihak dinas tidak menampik adanya ketidaksesuaian angka yang tertera pada sistem portal pengadaan, di mana nilai penawaran penyedia bergeser hingga ratusan juta rupiah atau dari Rp679.814.547 menjadi Rp815.527.090.
“Memang ada perbedaan antara nilai total yang dikeluarkan oleh sistem secara otomatis dengan nilai yang terjadi perubahan. Tetapi kami tidak mengedit,” jelasnya.
Guna mengurai masalah selisih angka otomatis tersebut, Disdik Berau mengonfirmasi telah melayangkan laporan resmi ke pusat atau ke helpdesk inaproc.
“Kemarin kami juga sudah melakukan buat laporan melalui helpdesknya inaproc. Kami sedang menunggu jawaban,” kata Mardiatul.
Ia juga meluruskan status penetapan pemenang proyek yang dipersoalkan oleh pihak kontraktor, mengingat persetujuan akhir belum diterbitkan.
“Karena pemenang kan belum diapprove ya sama PPK. Jadi pemenang itu ada bintang karena dia peringkat satu. Tetapi kami belum memberikan approve,” terangnya.
Mardiatul memastikan bahwa tim teknis bekerja ketat sesuai dengan aturan urutan penilaian rangking yang berlaku di dalam sistem e-Katalog.
“Kalau rangking pertama itu sudah lengkap kami tidak boleh lagi membuka ranking kedua dan seterusnya, termasuk penyedia yang menyanggah ini CV Nusantara Aesthetic. Jadi belum kami sentuh sama sekali. Kami tidak bisa masuk ke akunnya,” bebernya.
Ditegaskannya, pergeseran angka ratusan juta tersebut murni merupakan dinamika sistem digital yang sedang dikonsultasikan ke pusat. Karena itu pihaknya masih memiliki waktu hingga batas akhir evaluasi pada Agustus mendatang.
“Jadi perubahan itu secara otomatis. Saya masih punya waktu lama untuk mengapprove pemenangnya. Kalau batasnya sampai tanggal 5 Agustus,” paparnya.
Pernyataan kepala dinas itu disanggah Wakil Direktur CV Nusantara Aesthetic, Aidan Salam. Baginya, pembelaan Disdik yang mengaku belum menyentuh akun perusahaannya justru menjadi tanda tanya besar atas keabsahan proses gugatan sanggah.
“Bagaimana mereka bilang persyaratan saya ditolak atau tidak dipenuhi sedangkan dokumen saya sendiri tidak diperiksa? Bagaimana caranya mereka menyatakan bahwa dokumen saya tidak lengkap sementara dokumen saya sendiri tidak buka,” kritik Aidan.
Lebih lanjut, Aidan menilai ada keanehan yang terjadi karena berdasarkan bukti hasil akhir yang ditunjukkan dinas, perubahan nilai tawar hingga ratusan juta rupiah tersebut hanya terjadi pada data perusahaannya, sedangkan data peserta lain tetap utuh.
“Sistem penawaran Inaproc ini penawaran terendah dulu yang dibuka ditelusuri diperiksa semua lengkap atau tidaknya. Bagaimana dia mengetahui dokumen saya tidak lengkap kalau dia sendiri tidak periksa?” cecarnya.
Ia juga mengungkapkan pihak penyedia tidak mau lelang ulang, sebab harus PPK melakukan evaluasi ulang dan mengembalikan nilai asli penyedia.
Mengenai wacana pelelangan ulang yang sempat diembuskan dinas jika masalah portal ini buntu hingga tenggat 5 Agustus 2026, Aidan menolak secara tegas. Baginya, langkah itu bukan solusi hukum dan berpotensi menghilangkan jejak digital manipulasi angka.
“Tidak bisa dilelang ulang karena sudah selesai masa penawaran. Sudah ada penetapan pemenang. Kontrak digital sudah ada, tinggal download, cetak, dan tanda tangan. Melelang ulang pun bukan solusi atas permasalahan siapa yang mengubah nilai tawaran itu,” tegasnya.
Aidan memastikan akan menempuh jalur hukum secara resmi jika dinas memilih opsi lelang ulang tanpa menyelesaikan akar masalah digital ini.
“Kalau misalnya akan dilakukan pelelangan ulang maka saya akan melapor balik lagi karena prosesnya sudah final sudah ada pemenang. Kalau sistem yang disalahkan terus kita mau menuntut siapa. Sebagai penyelenggara juga tidak bisa membuktikan bahwa itu kesalahan sistem,” pungkasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi