KLIK BORNEO – BERAU. Perbedaan acuan dokumen peta memicu sengketa lahan antara dua kelompok tani di Kecamatan Gunung Tabur (Gunta), yakni Kelompok Tani Maluang Jaya (Kampung Maluang) dan Kelompok Tani Subur (Kampung Samburakat).
Menyikapi hal itu, Polsek Gunta siap membawa permasalahan itu untuk dibahas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau guna memperjelas Surat Keputusan (SK) penetapan tapal batas yang sah.
Langkah itu diambil pasca Polsek Berau melakukan mediasi dengan dua kelompok tani itu, di Mapolsek Gunung Tabur, Rabu (24/6/2026). Mediasi itu secara jelas mengungkap adanya tumpang tindih klaim atau dualisme dokumen.
Kapolsek Gunung Tabur, Iptu Alan Firdaus menjelaskan bahwa Kelompok Tani Maluang Jaya berpatokan pada peta resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan, pihak Kampung Samburakat menggunakan dokumen peta yang berbeda sebagai dasar klaim mereka.
“Memang dalam mediasi disampaikan bahwa permasalahan ini karena tapal batas yang belum dipahami secara konkret atau akurat oleh teman-teman di kampung. Karena itu, kami dengan pihak Kecamatan akan berkoordinasi dengan Pemkab terkait SK penetapan tapal batas, apakah ini sudah ada SK-nya,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek, penelusuran SK ke Pemkab Berau dan sosialisasi ulang sangat krusial dilakukan. Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi overlapping atau tumpang tindih dalam pembuatan surat-surat tanah di masyarakat ke depannya.
Lebih lanjut, disampaikan Kapolsek Alan, meski dipicu oleh perbedaan dokumen, mediasi tersebut berhasil menghasilkan kesepakatan damai sementara.
Kedua belah pihak berkomitmen penuh untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif, serta menghindari aksi sepihak yang memicu konflik fisik.
Jika nantinya proses koordinasi dengan Pemkab masih menyisakan keberatan, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya lewat jalur hukum resmi.
“Apabila ada pihak yang masih berkeberatan dengan kesepakatan tadi, maka para pihak yang berselisih dapat mengajukan gugatan hak atau sengketa lahan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri,” tegasnya.
Ditambahkannya, jika dalam perjalanan sengketa ini ditemukan adanya peristiwa tindak pidana, pihak yang dirugikan dipersilakan untuk melapor ke aparat penegak hukum agar dapat diproses secara hukum. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi