Skema Penebusan Pupuk Subsidi di Berau Diperketat Mulai September

KLIK BORNEO – BERAU. Celah manipulasi dalam distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Berau bakal semakin sempit. Pasalnya, mulai 1 September 2026, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Berau resmi memberlakukan petunjuk teknis baru yang jauh lebih ketat demi menjamin bantuan jatuh ke tangan petani yang berhak.

Langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan daerah terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Fokus utamanya adalah merombak birokrasi penebusan, khususnya yang selama ini rawan disalahgunakan melalui sistem perwakilan atau surat kuasa.

Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) DTPHP Berau, Bambang Sujatmiko menegaskan bahwa perubahan radikal tersebut sengaja diambil untuk mengejar target prinsip 7 Tepat. Mulai dari tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, hingga tepat sasaran.

“Intinya, perubahan juknis penebusan per 1 September nanti untuk meminimalisir penyelewengan agar tercapai prinsip 7 Tepat dalam penyaluran pupuk subsidi,” ungkapnya.

Disampaikannya, salah satu poin krusial yang diubah meliputi aturan main penggunaan surat kuasa. Jika pada aturan lama seorang penerima kuasa bisa mewakili hingga 30 Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani, kini kapasitasnya dipangkas maksimal hanya 20 NIK saja.

Tak hanya itu, pengawasan administrasi kini dipusatkan langsung ke tingkat bawah. Dokumen surat kuasa maupun surat pernyataan ahli waris wajib diketahui dan disahkan secara resmi oleh penyuluh pertanian setempat.

Di dalam draf dokumen tersebut, juga wajib dicantumkan klausul narasi tanggung jawab hukum atas penyerahan pupuk. Hal ini bertujuan agar pengawasan hukum dapat dijalankan.

“Ini untuk memastikan pemberi kuasa memberikan persetujuan secara sadar dan sah, serta memperkuat konsekuensi pertanggungjawaban secara hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, ketentuan fisik dokumen pun ikut diperketat. Penebusan via kuasa tidak lagi hanya bermodal fotokopi, tetapi wajib menunjukkan KTP asli milik petani pemberi kuasa. Dokumen identitas yang sah bisa berupa fisik maupun KTP digital.

Selain itu, surat pernyataan ahli waris kini dibatasi masa berlakunya hanya satu tahun. Setelah masa berlaku habis, ahli waris wajib melakukan registrasi ulang untuk proses pendaftaran pada tahun berikutnya.

Aturan main untuk transaksi perbankan bahkan dibuat lebih kaku. Petani yang menebus pupuk menggunakan kartu perbankan resmi pemerintah sama sekali tidak boleh diwakilkan dan wajib datang sendiri ke kios resmi.

Perubahan ini juga menyentuh aspek verifikasi di tingkat hilir untuk memperkuat sistem pengawasan. Tim verifikasi dan validasi, yang diisi oleh kolaborasi unsur Dinas Pertanian kabupaten serta penyuluh lapangan, akan melakukan sidak dan pengecekan dokumen secara berkala menggunakan metode sampling.

Tim ini bertugas memeriksa transaksi penyaluran beserta dokumen pendukung sebagai bukti nyata di lapangan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar penyesuaian data belanja subsidi pemerintah.

“Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, transaksi tersebut akan ditolak,” paparnya.

Ditambahkannya, meskipun juknis penebusan dirombak total, proses bisnis utama dipastikan tetap berjalan normal. Alur distribusi tetap dimulai dengan perencanaan ketat lewat data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), lalu dilanjutkan ke tahap penyaluran, verifikasi data, hingga berakhir di tahap pembayaran.

“Melalui reformasi ini kita harapkan tata kelola pertanian daerah menjadi jauh lebih transparan, tertib, akuntabel, serta benar-benar berpihak pada kesejahteraan petani lokal,” tandasnya. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT