KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tengah mematangkan rencana besar untuk memoles Pulau Kaniungan menjadi destinasi wisata premium berskala internasional.
Langkah strategis ini mengacu pada draf finalisasi revisi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Berau, yang menempatkan kawasan pesisir selatan ini sebagai salah satu pilar utama transformasi ekonomi daerah.
Berdasarkan dokumen induk pembangunan kepariwisataan tersebut, Pulau Kaniungan yang terletak di Kecamatan Biduk-Biduk akan dikembangkan dengan mengusung konsep Sustainable Water-Based Tourism (pariwisata berbasis air yang berkelanjutan).
Konsep tersebut dicetuskan dengan mengintegrasikan perlindungan ekosistem pesisir dengan penyediaan fasilitas liburan kelas atas.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Yudha Budi Santosa menegaskan bahwa revisi RIPPARDA sangat krusial dalam menyusun arah kebijakan baru pariwisata Berau secara menyeluruh.
Menurutnya, penetapan payung hukum ini menjadi pondasi penting untuk memastikan pengelolaan destinasi ke depan dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, serta memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal.
“Kita punya Maratua dan Pulau Kaniungan, wisata bahari kita yang mau kita dorong jadi wisata premium,” ungkapnya.
Rencana besar penataan komprehensif ini pun mendapat dukungan kuat dari jajaran eksekutif. Wakil Bupati Berau, Gamalis, menyatakan bahwa Pulau Kaniungan memiliki paket lengkap untuk bertransformasi menjadi kawasan wisata eksklusif.
Selain modal keindahan alam berupa hamparan pasir putih dan terumbu karang yang terjaga, aktivitas ekonomi di wilayah pulau seluas 55 hektare tersebut juga dinilai sudah berjalan baik.
“Pulau Kaniungan memiliki peluang besar dikembangkan sebagai wisata premium, termasuk sebagai desa wisata agar kawasannya berkembang, baik dari sektor pariwisata, perikanan, budaya, hingga UMKM yang telah tumbuh di tengah masyarakat,” jelasnya.
Pengembangan Kaniungan sesuai konsep RIPPARDA mencakup tiga pilar utama yakni, pertama, pengaturan zonasi eksklusif dan pembatasan kuota. Pengaturan zona konservasi laut dan zona wisata ini bertujuan untuk mencegah kerusakan terumbu karang akibat overtourism.
Kedua, pembangunan infrastruktur ramah lingkungan. Hal ini siap dilaksanakan dengan mendorong penggunaan energi terbarukan dan pengelolaan limbah mandiri pada setiap fasilitas resort atau homestay yang dibangun.
Ketiga, pemberdayaan ekonomi lokal. Melibatkan masyarakat secara langsung dalam rantai pasok industri wisata premium, mulai dari pemandu wisata hingga penyedia kuliner lokal, menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dalam pembangunan pariwisata.
“Melalui sinergi lintas OPD, kita optimis masterplan pariwisata ini mampu menggeser ketergantungan daerah dari sektor pertambangan menuju sektor pariwisata hijau yang berkelanjutan,” tandasnya. (Adv/*)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi