KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kembali angkat bicara terkait polemik klaim kepemilikan lahan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kampung Pegat Bukur.
Dinas Pertanahan Kabupaten Berau menegaskan bahwa lahan seluas 4,8 hektare tersebut merupakan aset resmi pemerintah daerah yang telah dibebaskan menggunakan uang negara.
Kepala Dinas Pertanahan Berau, Sulaiman menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan dari masyarakat telah rampung sejak tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp991 juta. Pemkab Berau juga mengantongi bukti kepemilikan berupa tiga surat sertifikat yang lengkap dan sah.
“Terus terang saja, lahan itu adalah aset kami. Kami sudah membebaskan lahan tersebut dari masyarakat, orangnya (pemilik asal) masih ada dan bisa dikonfirmasi,” ungkapnya.
Terkait klaim dari PT Supra Bara Energi (SBE) yang menyebut area tersebut masuk dalam wilayah konsesi mereka, Sulaiman menilai hal itu sah-sah saja karena perusahaan memegang Surat Keputusan (SK) dari Menteri.
Namun, ia mengingatkan adanya aturan tegas dalam Undang-Undang Minerba, terutama terkait hak masyarakat di wilayah konsesi yang harus juga diakomodasi.
Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan wajib menyelesaikan atau mengganti rugi hak-hak masyarakat jika ingin melakukan aktivitas penambangan di atas lahan yang bersangkutan.
“Sekarang kembali kepada PT SBE, apakah mereka sudah mengganti rugi lahan tersebut? Jika belum dan mereka tetap ingin menggunakan lahan itu sebagai konsesi, silakan berkoordinasi dengan pimpinan daerah karena itu sudah menjadi aset kami,” tegasnya.
Sulaiman juga menggarisbawahi bahwa pembangunan TPA ini murni ditujukan untuk kepentingan publik dan pengelolaan sampah masyarakat, bukan untuk sektor bisnis. Karena itu, Pemkab Berau berencana mengundang pihak manajemen PT SBE untuk duduk bersama mencari jalan keluar.
“Bagaimanapun, mereka adalah investor di wilayah kita. Kita menghargai hak-hak mereka, dan mereka juga mesti menghargai hak kita atas aset daerah,” bebernya.
Saat ditanya mengenai langkah pemerintah jika PT SBE tetap bersikukuh mempertahankan lahan tersebut, Sulaiman menyatakan pihak pemda akan memeriksa terlebih dahulu status penguasaan lahan oleh perusahaan.
Pemkab ingin memastikan apakah PT SBE baru sebatas memegang izin konsesi atau sudah pernah melakukan transaksi pembelian di atas lahan tersebut.
“Kita lihat nanti apakah mereka benar-benar sudah membeli lahan itu. Jika statusnya masih sebatas izin dan belum ada pembelian, kita akan komunikasikan baik-baik karena ini demi kepentingan masyarakat luas. Kami tidak ingin menyimpulkan secara sepihak sebelum bertemu langsung,” pungkasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi