
BERAU – Anggota DPRD Kabupaten Berau, Sujarwo Arif Widodo, menyoroti pentingnya transparansi dan evaluasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait progres reklamasi lahan pasca-tambang yang dilakukan oleh PT Berau Coal. Ia menilai hingga kini publik belum memperoleh informasi jelas mengenai sejauh mana perusahaan tersebut melaksanakan tanggung jawab reklamasi mereka.
Menurut Sujarwo, evaluasi tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan terbuka sebagai dasar pertimbangan sebelum izin usaha pertambangan baru diberikan kepada PT Berau Coal. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan ini akan segera habis masa berlakunya, dan keputusan apakah Berau Coal layak mendapatkan izin baru harus didasarkan pada performa reklamasi dan tanggung jawab lingkungan yang mereka jalankan selama ini.
“Jangan sampai izin baru dikeluarkan tanpa adanya evaluasi yang mendalam. Reklamasi ini bukan hanya persoalan legalitas, tetapi juga menyangkut tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” ungkap Sujarwo. “Kita perlu tahu berapa persen dari lahan pasca-tambang yang sudah mereka reklamasi. Hingga saat ini, belum ada informasi terbuka mengenai hal ini.”
Keterbukaan Informasi yang Diharapkan
Selain mengkritik minimnya informasi mengenai progres reklamasi, Sujarwo juga menyoroti akses informasi terkait izin operasi Berau Coal yang terkesan tertutup, bahkan di tingkat kementerian. Ia menyayangkan sikap Kementerian ESDM yang dianggap kurang transparan, padahal masyarakat Berau berhak mengetahui perkembangan reklamasi dan izin pertambangan yang ada di wilayah mereka.
“Informasi tentang izin dan reklamasi ini harus terbuka bagi publik. Jangan sampai ada keputusan yang dilakukan tanpa partisipasi masyarakat. Masyarakat Berau yang merasakan dampak langsung dari kegiatan tambang, sehingga mereka berhak mengetahui sejauh mana reklamasi ini sudah dijalankan,” lanjutnya.
Menurut Sujarwo, jika tidak ada evaluasi dan keterbukaan dari pihak terkait, masyarakat Berau justru akan menghadapi dampak buruk dari eksploitasi tambang, tanpa ada tanggung jawab yang jelas dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, ia meminta agar Kementerian ESDM melakukan evaluasi langsung di lapangan untuk melihat sejauh mana PT Berau Coal mematuhi ketentuan yang ada.
Dampak Buruk yang Dikhawatirkan
DPRD Berau mengkhawatirkan bahwa tanpa adanya evaluasi ketat dan transparansi, perpanjangan izin PT Berau Coal bisa memberikan dampak buruk bagi masyarakat Berau. Tanpa pengawasan yang baik, reklamasi sering kali diabaikan oleh perusahaan tambang, yang lebih mengutamakan produksi daripada pemulihan lingkungan.
“Reklamasi yang tidak dikerjakan dengan baik akan merugikan lingkungan dan warga sekitar. Jangan sampai hanya karena kepentingan bisnis, pemerintah pusat mengabaikan tanggung jawab ini. Kami berharap ada perhatian serius dari pusat, bukan hanya sebatas memberikan izin baru,” tegas Sujarwo.
Harapan untuk Masa Depan Pertambangan di Berau
Dengan evaluasi yang transparan dan akuntabel, diharapkan kegiatan pertambangan di Berau dapat berlangsung secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Sujarwo menekankan bahwa selain memenuhi aspek ekonomi, aspek sosial dan lingkungan harus menjadi prioritas agar manfaat tambang bisa dirasakan oleh semua pihak, termasuk masyarakat setempat.
“Kami ingin tambang yang bertanggung jawab dan peduli terhadap lingkungan. Jika reklamasi dilaksanakan dengan baik, dampaknya akan jauh lebih positif. Kami mendorong pemerintah pusat untuk turun langsung dan memantau proses reklamasi ini,” tutup Sujarwo.
Desakan DPRD Berau ini menegaskan pentingnya evaluasi dan transparansi dalam sektor tambang, serta memastikan bahwa setiap kegiatan yang beroperasi di wilayah Berau membawa manfaat dan tidak hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dikonfirmasi klikborneo.com,PT Berau Coal melalui Superintendent Public Relations, Rudini, memberikan tanggapan terkait isu kewajiban reklamasi yang selama ini dijalankan oleh perusahaan. Rudini menegaskan bahwa PT Berau Coal telah melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Serta berkomitmen untuk memastikan dampak lingkungan dapat diminimalkan melalui langkah-langkah pemulihan lahan pasca tambang.
“Kami berupaya melaksanakan kewajiban reklamasi dengan prosedur yang benar, mengikuti regulasi yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keseimbangan lingkungan di sekitar area operasional,” jelas Rudini.
Terkait dengan evaluasi dari Kementerian terkait seperti KLHK, kemudian dilanjutkan kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang disebut harus menjadi dasar pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) pengganti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang akan datang, Rudini menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM. Ia menekankan bahwa PT Berau Coal hanya bertindak sebagai pemohon, sehingga keputusan akhir bukan berada di tangan perusahaan.
“Posisi kami adalah sebagai pemohon. Apakah IUP pengganti tersebut nantinya disetujui atau tidak, sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan dari Kementerian ESDM. Kami mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab beberapa isu yang beredar terkait peran PT Berau Coal dalam proses evaluasi tersebut. Menurut Rudini, PT Berau Coal berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku serta siap menjalankan kewajiban yang diberikan oleh pemerintah.(Elton)