
KLIK BORNEO – BERAU. Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) berkekuatan 150 kV yang menghubungkan Talisayan di Kabupaten Berau dan Maloy di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki tahapan pembebasan lahan.
Demi memastikan agar proses pembebasan lahan itu berlangsung aman, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dilibatkan dalam mendampingi proses pembebasan lahan tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Berau, Heru Suryadmiko menjelaskan pendampingan dilakukan khusus pada proses pembebasan lahan, terutama di titik-titik strategis seperti tapak tower.
“Sempat mau ada konsinyasi, tidak mau menerima ganti rugi. Namun di pertemuan terakhir, penerima akhirnya mau,” ungkap Heru, Kamis (19/6/2026).
Disampaikannya, setelah lahan tapak tower dibebaskan, pembangunan langsung dilanjutkan. Tower SUTT juga saat ini telah berdiri. Kejaksanaan sendiri, tidak terlibat dalam teknis pelaksanaan proyek.
“Kami hanya memberikan pendampingan hukum untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Selain dari itu, kami tidak terlibat. Kecuali ada permasalahan di lahan, baru kami turun,” jelasnya.
Diakuinya, hambatan paling umum selama proses pembebasan berlangsung yakni ketidaksepakatan atas nilai ganti rugi. Beberapa warga berharap nilai lebih tinggi, padahal penetapan dilakukan berdasarkan penilaian tim appraisal yang mempertimbangkan kondisi fisik lahan.
“Paling alot karena masyarakat tidak ingin, atau ingin nilainya lebih. Itu kan sudah ada hitungannya,” terangya.
Ganti rugi, lanjutnya, diberikan dalam dua bentuk yaitu penggantian lahan bagi yang memiliki hak atas tanah, serta penggantian tanam tumbuh bagi mereka yang berkegiatan di lahan bukan miliknya. Selain itu, Kejari juga mendampingi pemberian tali asih kepada warga pemilik lahan yang dilintasi kabel SUTT.
“Termasuk menyusun perjanjian agar tidak ada pembangunan melebihi batas ketinggian tertentu, meski kepemilikan lahan tetap di tangan warga,” pungkasnya. (Elton)