KLIK BORNEO – Anggota DPRD Berau, Abdul Waris, melayangkan teguran keras kepada Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pendidikan terkait sengkarut aset lahan sekolah yang hingga kini masih banyak yang belum mengantongi sertifikat resmi. Waris mendesak instansi terkait segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset-aset pendidikan guna menghindari klaim sepihak dari ahli waris yang kerap memicu konflik berkepanjangan di lingkungan sekolah.
Sorotan tajam ini berangkat dari kasus sengketa lahan yang menimpa SMPN 01 Biduk-Biduk. Meskipun pemerintah daerah mengklaim lahan tersebut sebagai milik negara, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa status legalitasnya masih menggantung tanpa bukti kepemilikan yang sah. Kondisi ini dinilai sangat berisiko karena pemerintah akan berada di posisi yang lemah jika harus berhadapan dengan gugatan hukum dari pihak luar.
“Saya minta dinas inventarisir aset sekolah yang tidak punya sertifikat sebagai langkah nyata mempertahankan aset milik daerah,” tegas Abdul Waris saat menyoroti lemahnya pendataan aset pendidikan belum lama ini.
Menurut Waris, legal standing atau dasar hukum yang kuat merupakan syarat mutlak agar pemerintah bisa mengembangkan fasilitas sekolah tanpa gangguan. Ia menyebutkan bahwa masalah sengketa lahan ini tidak hanya terjadi di satu titik saja, melainkan sudah merembet ke sekolah lain seperti SDN 01 Pulau Derawan hingga beberapa sekolah di wilayah Tabalar yang mengalami nasib serupa.
“Kalau pemerintah sendiri klaim bahwa aset itu miliknya tanpa ada bukti kepemilikan akan susah juga karena kita tidak punya kekuatan hukum yang jelas,” tambahnya menjelaskan kerawanan posisi pemerintah saat ini.
Ia memperingatkan bahwa tanpa adanya sertifikat, rencana pengembangan gedung sekolah atau penambahan fasilitas belajar di masa depan akan terus terhambat. Jika pemerintah daerah tetap abai dalam menjaga asetnya sendiri, maka kualitas pendidikan anak-anak di Berau menjadi taruhannya akibat ketidakpastian status lahan tempat mereka menimba ilmu.
“Supaya kalau ada masalah sengketa lahan kita tidak kebingungan dan pengembangan sekolah bisa berjalan lancar tanpa hambatan hukum di kemudian hari,” pungkas Waris menutup keterangannya. (Adv)
Penulis : Yoakim Elton SW
Editor : Rahmat Efendi