KLIK BORNEO – BERAU. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau bergerak cepat menyelesaikan polemik perbedaan tafsir mengenai nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (8/6/2026), legislatif bersama dinas terkait dan kelompok masyarakat menelurkan tiga poin kesepakatan krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong menegaskan bahwa regulasi daerah yang berjalan sebenarnya sudah sesuai. Namun, beberapa poin krusial di lapangan memicu multitafsir dan perdebatan, terutama mengenai parameter penentuan harga pasar yang fluktuatif.
“Harga pasar itu fluktuatif. Jadi kami minta memakai sesuatu yang jelas sehingga tidak membingungkan masyarakat maupun pihak-pihak yang lagi mengurus pembayaran BPHTB,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Rudi mengapresiasi tingginya kesadaran warga Berau dalam menunaikan kewajiban pajak mereka. Namun, ia menyayangkan proses administrasi yang sempat tertunda akibat adanya indikator penilaian yang dirasa memberatkan masyarakat.
“Kita apresiasi, kita salut mereka ada kesadaran untuk membayar. Tapi dengan hal yang memberatkan, proses ini tertunda,” jelasnya.
Guna mengakhiri kebuntuan tersebut, lanjutnya, RDP Komisi II DPRD Berau tersebut telah menetapkan tiga hasil keputusan resmi yang akan menjadi acuan baru.
Adapun tiga keputusan itu yakni pertama, perhitungan BPHTB yang diperoleh melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Waris, dan Wasiat dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada saat diberikan atau diterbitkannya hak.
Kedua, perhitungan BPHTB untuk transaksi jual beli dihitung berdasarkan nilai riil pada kwitansi antara penjual dan pembeli; dan ketiga, ketentuan poin pertama dan poin kedua tersebut resmi berlaku mulai tanggal 15 Juni 2026 mendatang.
Rudi berharap langkah taktis tersebut dapat menyamakan persepsi seluruh instansi penegak perda dan memangkas birokrasi yang membingungkan masyarakat, khususnya wajib pajak.
“Karena itu yang selama ini menjadi perdebatan. Ada tafsir yang berbeda, ada penggunaan pasal yang berbeda. Itu sudah kita clearkan, semoga satu minggu ke depan sudah bisa berlaku,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi