KLIK BORNEO – BERAU. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto dipastikan turut meninjau area bekas galian tambang di Kabupaten Berau, saat bertandang ke Bumi Batiwakkal, Rabu (1/7/2026).
Peninjauan lapangan itu dilakukan untuk memastikan komitmen perusahaan tambang di Berau terhadap upaya pemulihan kembali lingkungan pasca tambang dan jaminan keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Tadi kita di sini (Berau) juga meninjau 60 hektare lubang tambang yang ditinggalkan oleh PT Rantaupanjang Utama Bhakti (RUB). Kita minta mereka melakukan mitigasi,” ungkap Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto.
Mitigasi tersebut, lanjutnya, harus dilakukan oleh PT RUB untuk menutup ruang bagi munculnya potensi berupa kecelakaan masyarakat di bekas lubang galian tambang itu.
“Jadi, itu dimitigasi lagi menjadi 15 hektare kemudian ditutup, dibikin marka dilarang beraktivitas di sana. Jadi, tidak ada lagi kecelakaan tambang masyarakat di lubang tambang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa jaminan reklamasi merupakan instrumen hukum yang wajib ditaati perusahaan. Pemerintah pun memastikan akan menjatuhkan sanksi yang berat jika kewajiban ini diabaikan.
“Jaminan reklamasi itu kan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan. Jadi, perusahaan itu tidak akan diberikan RKAB apabila reklamasinya belum dilaksanakan. Semuanya wajib direklamasi,” tegasnya.
Terkait jumlah bekas galian tambang dan kecelakaan kerja di bekas galian tambang, Bambang sendiri mengakui adanya perbedaan data yang dimiliki Pemprov Kaltim dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
Berdasarkan basis data resmi Dinas ESDM Kaltim, jumlah total lubang bekas tambang di Kaltim berada di angka 527 titik. Hal itu berbeda dengan data Jatam yang mengungkap adanya temuan 1.700 titik eks lubang tambang di seluruh wilayah Kaltim.
“Lalu yang meninggal di lubang tambang hanya sekitar 30 orang, yang disiarkan Jatam 53. Di Berau sendiri saya belum cek datanya (korban jiwa),” tandasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi