KLIK BORNEO – BERAU. DPRD Kabupaten Berau kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Senin (19/5/2026).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, Peri Kombong menegaskan pembahasan ini dikebut demi memberikan payung hukum yang kuat bagi keberadaan MHA dan BUMK di Kabupaten Berau.
“Masyarakat Hukum Adat ini sedang dalam proses finalisasi. Kami ingin memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat adat, baik dari segi pemenuhan hak-haknya maupun legalitas mereka,” ungkapnya.
Perda tersebut, lanjutnya, akan menjadi instrumen penting dalam menertibkan administrasi di lapangan. Agar setiap klaim atas hak-hak adat ke depannya memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara.
Tidak hanya fokus pada perlindungan adat, DPRD Berau juga menaruh perhatian besar pada penguatan ekonomi pelat merah di tingkat desa melalui Raperda BUMK. Target utamanya adalah mendorong kemandirian fiskal kampung dan mendongkrak kesejahteraan warga lokal.
“Untuk BUMK, kami berharap ke depan bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kampung sekaligus menggerakkan roda ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Guna mencapai target tersebut, Peri menekankan pentingnya sinergi dengan sektor swasta. Karena itu, DPRD Berau juga mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Berau untuk aktif berkontribusi.
“Kita mau menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan dan mau supaya perusahaan bisa menjadikan BUMK sebagai ‘anak asuh’ agar dapat berkembang lebih cepat dan profesional,” tandasnya. (Adv)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi