KLIK BORNEO – BERAU. Guna memetakan pertumbuhan ekonomi daerah secara akurat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau mendesak seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut untuk segera menuntaskan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya strategis pemerintah daerah dalam mengawal kepatuhan izin berusaha berbasis risiko sekaligus menggenjot realisasi investasi riil di Bumi Batiwakkal.
Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran menegaskan pelaporan tersebut merupakan kewajiban hukum yang melekat pada setiap instrumen perizinan. Karena itu, investor diharapkan menunjukkan komitmennya agar operasional bisnis di lapangan tidak terhambat masalah administrasi.
“Kami membagi kategori laporan pada periode ini menjadi dua kelompok. Investor skala menengah dan besar (non-UMK) wajib menyetor laporan Triwulan II untuk operasional bulan April hingga Juni 2026,” ungkapnya.
“Sedangkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), kewajibannya adalah melaporkan capaian Semester I yang mencakup aktivitas usaha sepanjang Januari hingga Juni 2026,” sambungnya.
Proses administrasi tersebut, lanjutnya, telah dibuka secara resmi sejak tanggal 1 sampai 15 Juli 2026. Guna menghindari penumpukan data atau gangguan server di hari terakhir, DPMPTSP mengimbau para pengusaha untuk mengirimkan data lebih awal dan tidak menunda hingga batas akhir.
Pengisian instrumen itu juga dilakukan secara mandiri lewat platform daring resmi pemerintah. Pelaku usaha cukup masuk ke akun Online Single Submission (OSS) di tautan oss.go.id, mengklik opsi “Informasi”, lalu masuk ke submenu “Kewajiban Usaha”, dan memilih bagian “LKPM”.
Lebih lanjut, diakuinya, akumulasi data dari pelaku usaha sangat vital bagi daerah. Pasalnya, pemerintah daerah bakal menggunakannya sebagai acuan dasar untuk mengukur pertumbuhan investasi riil dan memetakan tren ekonomi di Kabupaten Berau.
“Jika pelaporan tertib, pemerintah bisa mengambil kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran untuk mendukung dunia usaha di Berau,” jelasnya.
Menyadari potensi kendala teknis di lapangan, Nanang menambahkan pihaknya telah menyiagakan tim asistensi. Pengusaha yang bingung atau mengalami eror saat menginput data di portal OSS bisa berkonsultasi langsung ke kantor dinas atau menghubungi saluran komunikasi resmi mereka untuk mendapatkan pendampingan.
“Kepatuhan pelaporan mencerminkan kemajuan investasi kita. Mari bersama-sama membangun Berau yang lebih hebat dengan tertib administrasi tepat waktu,” pungkasnya. (Adv/*)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi