Dewan Ingatkan Perusahaan Tidak Jadikan Izin Pusat Sebagai Tameng Caplok Lahan Masyarakat Adat

KLIK BORNEO – BERAU. Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto meminta semua perusahaan tambang di Bumi Batiwakkal untuk tidak menjadikan izin pusat sebagai tameng demi memuluskan jalan bagi operasional perusahaan yang merusak hutan masyarakat hukum adat.

Disampaikannya, saat ini masih ada warga yang mengeluh lantaran hutan masyarakat hukum adat ditebang tanpa koordinasi dengan masayarakat hukum adat setempat.

“Saya terima keluhan, dari Sambaliung, Kelay, Segah. Ini mesti disikapi serius,” ungkapnya.

Menurutnya, Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dikantongi atas seizin pemerintah pusat tidak boleh membuat perusahaan lupa diri dan abai terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Baginya selama ini urusan perizinan juga cenderung luput bahkan tidak diketahui pemerintah daerah. Padahal operasional perusahan sendiri berjalan di daerah.

“Itu juga dikeluhkan pemerintah daerah. Jangan sampai karena sudah ada izin buat sesuka hati,” tegasnya.

Disampaikannya, masalah pencaplokan lahan sudah sering dibahas berkali-kali. Perusahaan yang terlibat juga pernah ditegur dan dihadirkan dalam rapat dengar pendapat di DPRD.

“Jadi mungkin ke depan kita di DPRD akan coba lagi dekati provinsi supaya bahas masalah ini secara transparan dengan menghadirkan perusahaan,” tandasnya. (Adv)

 

Penulis: Yoakim Elton SW

Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT