Pro Kontra WFH, Sekkab Pastikan Belum Dibatalkan dan Siap Dievaluasi Kembali

KLIK BORNEO – BERAU. Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) di Kabupaten Berau masih melahirkan pro – kontra hingga saat ini.

Bahkan sebelum diterapkan setiap Jumat dan mulai berjalan pada awal April 2026 lalu, kebijakan itu sudah disoroti jajaran legislatif. Lantaran, kehadirannya dinilai mengganggu pelayanan publik.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said mengaku hingga WFH masih berjalan hingga saat ini. Namun, pihaknya akan segera melakukan evaluasi terkait pelaksanaannya.

“Tentu kita akan evaluasi, karena WFH itu masih berjalan dan belum ada pembatalan sampai saat ini,” ungkapnya.

Baginya, kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu tidak akan melahirkan masalah baru jika para pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau tetap memastikan semua urusan pekerjaan berjalan optimal.

“Masalah dia berada di mana itu tidak apa-apa, yang penting kegiatan di dinas itu tetap berjalan,” jelasnya.

Meskipun diterapkan, Said menegaskan kebijakan itu tidak diterapkan untuk semua instansi. Beberapa instansi yang bergerak di sektor pelayanan publik dan pelayanan dasar untuk masyarakat tetap masuk kantor.

“Kegiatan yang bersifat pelayanan umum kita tidak bisa berikan WFH,” bebernya singkat.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Noornyato sejak awal sudah menentang kebijakan itu berlaku di Berau. Baginya, pelayanan kepada masyarakat tidak akan berjalan baik tanpa kehadiran fisik pegawai.

“Bagaimana mekanisme pelayanannya kalau untuk buat KTP atau KK misalnya, pegawainya tidak ada di kantor?,” paparnya.

Selain keresahannya terhadap substansi pelayanan, Dedy juga menyoroti hari pelaksanaannya pada setiap Jumat dalam pekan.

Secara umum, rata-rata jam kerja pemerintah daerah pada hari itu hanya sampai pukul 11.00 Wita. Waktu yang singkat tanpa kehadiran pegawai jelas membuat hari itu bak tambahan hari libur untuk para pegawai.

“Sedangkan Sabtu-Minggu sudah libur. Cukup sudah sebenarnya. Jumat tetap masuk kantor,” tandasnya. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT