KLIK BORNEO – BERAU. Wajah pendidikan di Kabupaten Berau kembali tercoreng dengan munculnya masalah ketiadaan gedung sekolah di wilayah RT 17 Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur (Gunta), Kabupaten Berau.
Imbas persoalan lahan, peserta didik sekolah dasar (SD) di wilayah itu terpaksa harus menikmati fasilitas pendidikan yang kurang optimal. Mereka dikabarkan menumpang di rumah-rumah warga demi mengenyam pendidikan.
“Anak-anak kami ada 54, dari kelas 1-6. Mereka memakai rumah-rumah warga dan hanya ada tiga guru yang mengajar,” ungkap Ketua RT 17, Fadli saat meyampaikan masalah itu di hadapan DPRD Berau, Senin (18/5/2026).
Disampaikannya, wilayah RT 17 khususnya yang berada di kilometer 33 hingga kilometer 55 di perbatasan Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), masuk dalam konsesi PT Tanjung Redeb Inhutani (TRH) dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Anugerah Energi Utama.
“Kami sempat mengajukan lokasi untuk pembangunan tapi terkendala status lahan. Kenapa kami sampaikan itu karena selain di HGU tidak ada yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan,” jelasnya.
Diakuinya, PT TRH sebenarnya sudah bersedia meminjamkan hingga menghibahkan lahannya untuk pembangunan sekolah tersebut. Namun, skema pinjam pakai yang diusulkan hanya berlangsung selama satu tahun dan sifat sekolah tersebut non-permanen.
“Kami sempat protes dan pertanyakan kenapa non permanen dan hanya satu tahun. Makanya kami mau pemerintah bisa bersurat ke meraka soal pembangunan itu,” pintanya.
Menanggapi Fadli, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, Sulaiman menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi maupun data mengenai kejelasan status lahan yang direncanakan untuk pembangunan sekolah tersebut.
Baginya, legalitas dan kepastian posisi koordinat lahan menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar sebelum melangkah ke proses pelepasan atau pengadaan tanah. Termasuk untuk pembangunan sekolah.
“Kalau kita memang ingin melegalkan satu lahan, kita harus tahu lahan itu posisinya di mana. Sampai hari ini saya belum pernah menerima masukan atau dokumen resmi berkaitan dengan lahan itu,” bebernya.
Kejelasan posisi lahan, lanjut Sulaiman, sangat krusial untuk menentukan regulasi apa yang akan digunakan. Misalnya, jika lahan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan, maka prosedurnya adalah pelepasan kawasan.
“Tapi jika masuk ke dalam izin lokasi orang lain atau HGU perusahaan swasta, maka tidak mungkin pemerintah langsung membangun tanpa proses hukum yang jelas,” paparnya.
Sulaiman menambahkan masalah tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan dinas terkait lainnya, terutama Dinas Pendidikan (Disdik) sebagai OPD pengampu. Agar diselesaikan bersama secara lintas sektor.
“Pendidikan itu sangat penting, tetapi tidak mungkin kita membangun suatu gedung atau sekolah kalau tidak ada legalitas yang jelas. Begitu posisi lahan ini klir, kami dari Dinas Pertanahan dipastikan akan langsung menindaklanjutinya,” pungkasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi