Dugaan Perselingkuhan hingga Nikah Siri ASN, Sekkab Sebut Belum Ada Laporan Resmi

KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau akhirnya angkat bicara mengenai rumor dugaan perselingkuhan dan nikah siri yang menerpa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Berau.

Dugaan perselingkuhan hingga nikah siri tersebut, belakangan ini, tengah ramai berkembang dan menjadi perbincangan hangat warganet di berbagai platform media sosial.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau aduan tertulis dari pihak mana pun.

Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa melakukan pemeriksaan atau investigasi hanya berdasarkan isu liar yang viral dan berkembang di masyarakat.

“Kita sih berharap kalau ada pihak yang merasa dirugikan, kita berharap ada laporan resmi begitu, dari yang bersangkutan, entah misalnya dari istrinya, dari keluarganya, kan jadi rumor,” ungkapnya, Rabu (3/6//2026).

Disampaikannya, aduan formal tersebut diperlukan demi menjaga legalitas proses hukum di internal birokrasi.

Tanpa dasar dokumen laporan, pihak penegak disiplin pegawai tidak memiliki kewenangan hukum untuk memanggil ataupun menginterogasi oknum yang dituduh.

“Sementara sampai saat ini belum ada yang melapor. Karena untuk memproses itu kita perlu mengkonfirmasi. Tidak bisa kita memeriksa orang, tanpa ada laporan, tanpa ada keberatan,” jelasnya.

Baginya, tindakan gegabah dalam memeriksa ASN tanpa adanya landasan aduan tertulis justru bisa memicu masalah hukum baru bagi instansi pemeriksa, baik itu BKPSDM maupun Inspektorat.

Karena itu, langkah kehati-hatian tersebut diambil demi menghindari tuduhan kesewenang-wenangan.

“Kita khawatir melakukan perbuatan melawan hukum ketika memeriksa orang tanpa bukti-bukti permulaan,” terangnya.

Lebih dari itu, Said memastikan Pemkab Berau berkomitmen menertibkan aparatur yang melanggar kode etik, asalkan didukung dengan data yang konkret bukan sekadar desas-desus.

“Kalau seandainya ada salah satu pihak yang keberatan, kita akan proses. Cuma selama ini kan yang berkembang hanya isu, si ini, si ini,” bebernya.

Ditambahkannya, tantangan era keterbukaan informasi saat ini membuat rumor di lingkungan pemerintahan sangat mudah menyebar luas melalui jagat maya dan tidak bisa dibendung.

Kendati demikian, penegakan hukum terhadap para pelanggar disiplin ASN memiliki batasan baku yang wajib dipatuhi.

“Di pemerintahan itu kita tidak bisa membatasi orang untuk membatasi informasi ini. Bisa jadi ada. Namun masalahnya ketika kita memproses lebih lanjut, kita cukup kesulitan,” tegasnya.

Sebagai informasi, larangan perselingkuhan, hidup bersama tanpa ikatan sah, maupun nikah siri di kalangan abdi negara sebenarnya telah diatur ketat oleh pemerintah.

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, aparatur sipil dilarang keras hidup bersama atau melakukan perkawinan tanpa izin resmi pejabat berwenang.

Jika laporan resmi terbukti benar, oknum ASN yang melanggar akan dijerat sanksi hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sanksi tersebut meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian atau pemecatan sebagai PNS. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT