Dinsos Berau Dorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

KLIK BORNEO – BERAU. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau kini mengalihkan fokus kebijakannya dari penanganan Komunitas Adat Terpencil (KAT) menuju percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Langkah itu diambil seiring dengan tuntasnya integrasi seluruh kelompok masyarakat ke dalam sistem administrasi pemerintahan formal.

Kepala Dinsos Berau, Iswahyudi menjelaskan status KAT sudah tidak lagi relevan karena tidak ada lagi komunitas yang hidup terisolasi tanpa tersentuh sistem pemerintahan.

Karena itu, fokus pemerintah daerah bergeser pada penguatan legalitas eksistensi mereka sebagai masyarakat adat yang sah di mata hukum.

“Arah kebijakan kita sekarang mulai berfokus pada pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Beberapa wilayah, seperti Dumaring, saat ini sedang dalam proses pemenuhan kerangka pengakuan tersebut,” ujar Iswahyudi.

Menurutnya, Dinsos Berau mengambil peran dalam tahapan verifikasi dan pengakuan awal kelompok masyarakat sebagai komunitas adat resmi.

Legalitas awal dari pemerintah daerah ini menjadi kunci krusial sebelum dokumen tersebut diteruskan ke instansi vertikal lainnya untuk pengakuan hak yang lebih luas.

“Setelah pengakuan sebagai komunitas adat selesai di tingkat dasar, barulah aspek hukum adat lainnya, seperti hak adat, hak ulayat, hingga status tanah hutan adat, akan diproses dan diputuskan oleh instansi teknis yang berwenang,” jelasnya.

Melalui reposisi kebijakan ini, Pemkab Berau berharap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat – baik dari segi ruang hidup, hutan adat, maupun jaminan sosial dari negara – agar dapat berjalan lebih integratif dan berkekuatan hukum tetap. (Adv/*)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT