KLIK BORNEO – BERAU. Keberadaan alat terapi oksigen hiperbarik (Hyperbaric Chamber) di Puskesmas Tanjung Batu, Kabupaten Berau, saat ini tidak dapat difungsikan untuk melayani wisatawan maupun masyarakat umum yang mengalami dekompresi.
Jika dioperasikan maka hal itu merupakan tindakan ilegal dan melawan hukum serta undang-undang (UU) kesehatan. Sebab regulasi yang ada saat ini tidak mengizinkan puskemas mengoperasikan alat tersebut.
“Kami harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, UU Kesehatan Tahun 2023, serta PMK Nomor 11 Tahun 2025,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie.
“Sesuai regulasi itu, puskesmas tidak diizinkan mengoperasionalkan alat tersebut. Apabila sebuah layanan kesehatan nekat mengizinkannya, tindakan itu ilegal dan bisa diproses hukum,” sambungnya.
Karena itu, demi menjaga keselamatan hukum para tenaga kesehatan (nakes) di Bumi Batiwakkal, tegas Lamlay, Dinkes Berau melarang keras pelayanan hiperbarik, selama izin operasional resmi belum dikantongi.
“Jika tidak ada izin, mohon maaf, saya tidak akan mengizinkan nakes saya untuk memberikan layanan tersebut,” tegasnya.
Diakuinya, memang sempat muncul wacana untuk memindahkan alat hiperbarik tersebut dari Puskesmas Tanjung Batu ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi. Namun, rencana ini terbentur besarnya anggaran dan ketidakpastian fungsional alat setelah dipindahkan.
Biaya pemindahan alat hiperbarik sendiri diperkirakan mencapai Rp6 miliar. Selain masalah anggaran yang besar, regulasi menetapkan bahwa hanya Rumah Sakit dan Klinik Utama yang berhak mengoperasikan alat dengan risiko setingkat hiperbarik.
“Andaikan dipindahkan ke rumah sakit, apakah alat itu bisa langsung difungsikan dengan optimal? Kami belum bisa memastikannya,” bebernya.
“Secara nomenklatur Kemenkes, Dinas Kesehatan juga tidak membawahi klinik swasta. Oleh karena itu, alternatifnya kami berencana melobi Kemenkes agar diizinkan membuka Klinik Utama di bawah pengelolaan daerah,” tambahnya.
Dari sisi ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM), Kabupaten Berau sebenarnya sudah mulai bersiap. Saat ini, salah satu dokter daerah sedang menempuh pendidikan spesialis kedokteran kelautan yang memiliki kompetensi khusus untuk mengoperasikan alat hiperbarik.
Namun, masalah regulasi dan masalah keberadaan alat itu sendiri perlu diselesaikan terlebih dahulu. Terkait hal ini, Lamlay mengaku sudah dua kali mendatangi Kementerian Kesehatan di Jakarta untuk mengonsultasikan masalah tersebut.
Apalagi, Berau merupakan satu-satunya kabupaten di Indonesia yang memiliki alat hiperbarik secara mandiri demi menunjang sektor pariwisata bahari seperti di Pulau Derawan dan Maratua.
“Dari sisi regulasi kami tetap memperjuangkan di tingkat pusat. Namun, tantangannya besar karena kita tidak hanya berhadapan dengan Peraturan Menteri Kesehatan, tetapi juga undang-undang,” ujarnya.
Sembari menunggu kejelasan regulasi hiperbarik dari pusat, Dinas Kesehatan Berau mendorong langkah mitigasi alternatif guna menjamin kenyamanan dan keselamatan sektor pariwisata. Dinkes menekankan pentingnya penguatan kapasitas para pemandu wisata selam (diving guide).
Prioritas utama pemerintah kabupaten saat ini adalah memberikan pelatihan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta sertifikasi penanganan awal dekompresi bagi para guide. Langkah ini diambil agar jika terjadi insiden keselamatan di laut, penanganan pertama yang krusial bisa langsung dilakukan di lapangan.
“Nah kita berharap supaya kita juga dilibatkan dalam membangun pariwisata ini supaya kita dapat menginventarisasi alat-alat keselamatan yang dibutuhkan, lalu K3-nya bisa libatkan Disnaker,” tandasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi