Optimalkan PAD, Pemkab Berau Berencana Susun Perda Kapal Wisata LOB

KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah Kabupaten Berau berencana menyusun regulasi baru demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

Langkah itu siap ditempuh menyusul evaluasi mendalam terkait kehadiran kapal wisata Live on Board (LOB) di kawasan Pulau Maratua yang sempat viral beberapa waktu lalu akibat insiden kerusakan terumbu karang.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Yudha Budisantosa mengaku aktivitas kapal LOB yang membawa wisatawan menginap di atas tersebut belum memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat lokal maupun pemerintah daerah.

“Wisatawan kapal LOB ini mayoritas beraktivitas di atas kapal, sehingga dampak ekonomi ke masyarakat dan Pemda hampir tidak ada,” ungkapnya.

“Ditambah lagi, kehadiran mereka yang datang dari luar daerah seperti Labuan Bajo dan Raja Ampat, sempat memicu penolakan dari pemilik resort lokal karena berebut spot menyelam yang sama,” sambungnya.

Menyikapi potensi konflik dan kerugian daerah tersebut, Pemkab Berau telah menggelar pertemuan strategis di Maratua dan Tanjung Redeb yang dihadiri langsung oleh perwakilan asosiasi kapal LOB.

Dari pertemuan tersebut, disepakati sejumlah poin penting jangka pendek. Salah satunya yakni kewajiban penggunaan pemandu wisata (guide) lokal.

“Alhamdulillah, perwakilan LOB menyambut baik. Sekarang mereka wajib menggunakan guide dari Maratua. Kami juga memperingatkan dengan tegas soal pengelolaan sampah agar tidak dibuang ke laut, melainkan dibawa ke darat atau ke TPA Tanjung Batu. Untuk kebutuhan logistik, mereka kami imbau wajib berbelanja di wilayah Kabupaten Berau,” tegasnya.

Terkait kontribusinya terhadap PAD Berau, Yudha menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pertemuannya dengan Ketua Asosiasi LOB se-Indonesia, pihak kapal sendiri telah mengantongi izin yang lengkap.

Namun, untuk kontribusi terhadap daerah, belum ada peraturan hukum yang jelas. Karena itu, mereka akan siap memberikan kontribusi kepada daerah apabila sudah mengantongi peraturan tersebut.

“Lalu masalahnya juga, saat ini kita belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut. Kita bisa mencontoh daerah lain seperti Labuan Bajo atau Raja Ampat yang sudah memiliki regulasi terkait penarikan retribusi kapal wisata,” bebernya.

Baginya, penyusunan regulasi ini merupakan tugas bersama yang tidak bisa dibebankan kepada Disbudpar saja. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah dan DPRD Berau untuk mulai merencanakan pembuatan Perda, demi memastikan kehadiran kapal LOB memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Berau.

Sementara itu, mengenai kasus kerusakan terumbu karang yang sempat viral, Yudha menyebutkan bahwa proses hukum saat ini sedang berjalan.

“Informasi terakhir, luasan kerusakan sedang dihitung oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Kami masih menunggu informasi resmi kemana denda tersebut akan disetorkan. Namun, harapan besar kami, dana denda tersebut nantinya bisa dialokasikan kembali untuk pemulihan dan konservasi terumbu karang yang rusak,” pungkasnya. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT