Validasi Data Diperketat, Kuota Penerima BLT Berau 2026 Berpotensi Merosot Tajam

KLIK BORNEO – BERAU. Jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk anak yatim piatu dan lanjut usia (lansia) kurang mampu di Kabupaten Berau diprediksi akan merosot tajam, hingga tersisa setengahnya pada tahun ini.

Penurunan kuota yang signifikan ini terjadi seiring langkah Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau yang berupaya memperketat proses validasi dan verifikasi data calon penerima bantuan, agar tepat sasaran.

Sekretaris Dinsos Berau, Harjupri mengungkapkan bahwa penyusutan jumlah penerima ini merupakan dampak langsung dari penerapan regulasi baru yang jauh lebih selektif.

Mulai tahun 2026, seluruh usulan data penerima wajib disinkronkan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya yang masuk dalam kategori desil 1 sampai 5.

“Seluruh usulan penerima harus masuk dalam DTSEN desil 1 sampai 5. Itu yang membedakan mekanisme tahun ini dengan tahun sebelumnya,” ungkapnya, Kamis (15/10/2026).

Disampaikannya, pada tahun-tahun sebelumnya, kuota penerima manfaat BLT ini tercatat mencapai lebih dari 1.000 orang, di mana pengusulannya dilakukan secara kolektif oleh pemerintah kampung maupun kelurahan.

Namun, dengan mekanisme pencocokan data DTSEN yang ketat saat ini, jumlah penerima aktif berpotensi besar terpangkas hingga kisaran 500-an orang saja.

Harjupri mengakui bahwa ketatnya sistem penyaringan data sosial ekonomi berskala nasional ini secara otomatis mengeliminasi nama-nama yang sebelumnya rutin menerima bantuan.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat dinamis jika ditemukan adanya kekeliruan klasifikasi di lapangan.

“Kalau kemarin itu kan seribu lebih, sekarang ini mungkin hampir separuh ya, karena tadi kita pakai DTSEN,” jelasnya.

“Sehingga barangkali yang memang tidak sesuai itu karena tidak masuk ke bagian yang sudah selesai groundcheck. Tapi ini bisa diperbarui,” tambahnya.

Selain pengetatan kriteria kemiskinan berbasis desil, lanjutnya, Pemkab Berau juga mengubah mekanisme pengajuan administrasi keuangan.

Berdasarkan surat edaran Gubernur Kalimantan Timur yang terbit Januari 2026, sistem pengajuan kolektif kini dihapus dan diubah menjadi pengajuan individual per penerima secara mandiri.

Namun, bagi warga yang nantinya lolos validasi, nilai nominal bantuan yang akan diterima dipastikan tetap utuh.

Setiap penerima manfaat yang sah akan mengantongi bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, atau total Rp3,6 juta untuk rapel 12 bulan penuh yang direncanakan cair sekaligus satu kali pada akhir tahun 2026 mendatang.

Saat ini, tambahnya, Dinsos Berau masih terus merampungkan proses pencocokan data di lapangan.

“Kepastian final mengenai siapa saja dan berapa jumlah pasti warga yang berhak menerima BLT ini baru akan ditetapkan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) resmi dari Bupati Berau,” tandasnya. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT