KLIK BORNEO – BERAU. Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak penyandang disabilitas di Kabupaten Berau masih bergulir di meja hijau.
Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb pada Selasa (13/10/2026), terungkap sejumlah fakta mengejutkan mengenai lokasi dan kronologi peristiwa pilu tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua anak yang menjadi saksi korban dalam perkara ini.
Keduanya memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim terkait tindakan yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan menjelaskan bahwa agenda persidangan itu masih berfokus pada pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum.
Berdasarkan jalannya persidangan, terungkap bahwa dugaan pelecehan seksual yang dialami kedua korban terjadi di lingkungan sekolah pada waktu dan tempat yang berbeda.
“Diduga mengalami pelecehan di area tangga kelas dan ruang perpustakaan pada April 2026. Sementara itu, korban lainnya diduga mengalami kejadian serupa di dalam ruang kelas pada Maret 2026,” ungkapnya, Rabu (14/10/2026).
Fakta persidangan juga mengungkap sisi intimidasi dalam kasus ini. Terdakwa diduga kuat memaksa dan mengancam kedua korban agar tidak menceritakan ataupun melaporkan kekerasan yang mereka alami kepada pihak lain.
Ironisnya, dampak dari tindakan tersebut tidak hanya menghancurkan kondisi psikologis korban, tetapi juga meninggalkan bukti kekerasan fisik yang nyata.
Hasil pemeriksaan visum terhadap salah satu korban mengungkapkan adanya robekan pada organ vital yang terjadi akibat trauma benda tumpul. Temuan medis ini menjadi salah satu alat bukti kuat yang dihadirkan di persidangan.
Akibat peristiwa tersebut, kedua korban dilaporkan mengalami trauma mendalam. Kedua korban sempat didera ketakutan hebat untuk kembali datang dan belajar di sekolah mereka.
Mengingat kondisi keterbatasan yang dimiliki, di mana satu merupakan anak dengan disabilitas rungu, sedangkan satunya lagi menyandang disabilitas rungu, wicara, sekaligus intelektual, majelis hakim mengambil langkah khusus demi melindungi kondisi psikologis mereka selama sidang.
Terdakwa dikeluarkan sementara dari ruang sidang saat pemeriksaan berlangsung agar kedua korban dapat bersaksi dengan tenang tanpa adanya intimidasi visual dari keberadaan terdakwa.
Proses hukum perkara ini dipastikan belum selesai. Alfan menyampaikan bahwa persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (20/10/2026), minggu depan.
“Agenda sidang berikutnya masih berupa pemeriksaan saksi dari penuntut umum, yaitu guru wali kelas para korban. Pemeriksaan lanjutan tersebut kami harapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan para saksi dalam proses pembuktian di persidangan,” pungkasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi