Solusi Administrasi, Pemkab Berau Fasilitasi Nikah Massal Bagi Pasangan Gagal Isbat

KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengambil langkah cepat untuk memberikan solusi bagi warga yang menghadapi kendala legalitas hukum pernikahan. Salah satunya yakni dengan menjadwalkan agenda nikah massal pada 20 Oktober mendatang di Kantor Dinsos Berau.

Langkah nyata ini diambil khusus untuk memfasilitasi tujuh pasangan yang permohonan isbat nikahnya ditolak dalam sidang terpadu pada Kamis (8/10) lalu.

Sekretaris Dinsos Berau, Harjupri menjelaskan bahwa dari total sembilan perkara yang ditolak oleh Pengadilan Agama, tujuh di antaranya masih memungkinkan untuk melangsungkan pernikahan ulang setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penolakan pada sidang isbat sebelumnya terjadi karena adanya sejumlah persoalan administratif serta pemeriksaan terkait pemenuhan syarat wali nikah.

Sementara itu, dua pasangan lainnya belum dapat mengikuti program ini karena terganjal status perkawinan terdahulu yang belum tuntas secara hukum.

“Dari sembilan perkara tersebut, tujuh pasangan masih bisa kita fasilitasi lewat nikah ulang setelah persyaratannya terpenuhi. Kegiatan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu yang menghadapi kendala administrasi,” ungkapnya singkat.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Berau, Zulkifli Azhari sendiri menyatakan bahwa kehadiran pemerintah daerah sangat krusial karena masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami dampak hukum dari perkawinan yang tidak tercatat oleh negara.

Menurutnya, perkawinan bukan sekadar hubungan komitmen antara pasangan, melainkan juga beririsan langsung dengan berbagai aspek hukum normatif seperti hak waris, kejelasan nasab anak, hingga tertib administrasi kependudukan.

“Ini wujud perhatian pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum. Pemkab harus hadir karena tidak semua masyarakat memahami persoalan tersebut,” jelasnya.

“Perkawinan yang sah secara agama sekaligus tercatat resmi oleh negara akan memberikan perlindungan dan kepastian penuh bagi status pasangan serta anak-anak mereka,” sambungnya.

Guna menekan angka pernikahan tidak tercatat di Kabupaten Berau, Dinsos berharap agenda sidang isbat maupun nikah massal terpadu ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun.

Program jemput bola ini sukses terlaksana berkat sinergi kokoh lintas instansi yang melibatkan Pengadilan Agama (PA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Agama (Kemenag), serta dukungan pihak ketiga. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT