Polres Berau Serius Tindak Pelaku Karhutla: 9 Kasus Diproses, 1 Melibatkan Korporasi

KLIK BORNEO – BERAU. Kepolisian Resor (Polres) Berau berkomitmen kuat dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Berau.

Penegakan hukum tersebut terus digencarkan secara serius guna memberikan efek jera kepada para pelaku pembakaran lahan.

Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menangani sedikitnya 9 Laporan Polisi (LP) terkait karhutla.

Dari total laporan tersebut, 8 kasus di antaranya melibatkan individu atau perorangan, sementara 1 kasus lainnya menyeret pihak PT PSR (Puji Sampurna).

Dari keseluruhan kasus yang ditangani, lanjutnya, 7 kasus perorangan dan 1 kasus korporasi saat ini statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik).

Sementara itu, 1 kasus perorangan lainnya masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dengan total 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 7 LP tadi sudah dalam proses Tahap 1. Artinya, dengan kejaksaan kita juga melakukan komunikasi yang ketat berkaitan dengan penanganan karhutla ini,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan data kepolisian, total luas lahan yang terbakar akibat sembilan kasus tersebut mencapai 67,88 hektar yang tersebar di 9 titik lokasi kejadian (TKP).

Area sebaran meliputi wilayah lahan milik korporasi PT PSR sebanyak 3 titik, wilayah Biduk-Biduk 2 titik, serta wilayah Kasai, Derawan, Tubaan, dan Biang masing-masing 1 titik.

“Kawasan terluas yang terdampak itu berada di kawasan Kasai, Kecamatan Pulau Derawan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Kompol Noor Dhianto mengungkapkan bahwa mayoritas peristiwa kebakaran ini terjadi akibat faktor kesengajaan manusia yang didominasi oleh motif ekonomi untuk efisiensi biaya pembukaan lahan secara ilegal.

“Motifnya di antaranya karena motif ekonomi, karena efisiensi waktu dan ekonomis biaya. Ketika dia menggunakan alat berat itu cost-nya lebih besar, maka dia melakukan pembakaran dengan memanfaatkan situasi kemarau kemarin,” terangnya.

Tak hanya itu, polisi juga mendeteksi adanya modus operandi lain yang berkaitan dengan praktik dugaan jual beli kawasan lahan.

Pelaku merambah hutan terlebih dahulu, kemudian melakukan pembakaran saat cuaca panas tiba demi kepentingan pembukaan lahan perkebunan sawit.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan korek api, alat penebang pohon, gergaji mesin (chainsaw), hingga jeriken minyak atau oli di lokasi kejadian.

Merespons adanya indikasi perubahan status lahan bekas karhutla menjadi area perkebunan kelapa sawit ilegal, Polres Berau mengambil langkah tegas dengan membekukan aktivitas di lokasi terkait.

“Sementara kita tetapkan status quo. Lahan tidak boleh dimiliki atau dilakukan kegiatan-kegiatan menanam sambil kita pantau. Kami imbau kepada warga, itu dalam posisi proses sidik. Artinya, kawasan itu tidak boleh ada kegiatan menanam,” tegasnya.

Mengenai kelanjutan kasus korporasi PT PSR, pihak kepolisian menyatakan bahwa sanksi administratif dan perkembangannya akan terus dikoordinasikan bersama Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Polres Berau juga memastikan akan mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya oknum aparat kampung yang memfasilitasi atau mendanai aktivitas jual beli lahan ilegal tersebut.

“Kami akan coba dalami dan gali lagi apakah ada keterlibatan aparatur pemerintah kampung yang secara niat atau mens rea-nya memang intens dan aktivitasnya langsung berhubungan,” pungkasnya. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT