Bocah 11 tahun Digarap Ayah Tiri Sejak 2021

Polisi amankan Hi (56) pelaku pencabulan terhadap anak tiri di Kampung Giring-giring, Kecamatan Biduk-biduk, Kabupaten Berau. Pelaku kemudian dibawa dan ditahan di Mapolres Berau.

 

 

KLIK BORNEO – BERAU. Seorang anak perempuan berusia 11 tahun menjadi korban kebejatan ayah tiri sejak tahun 2021. Pelaku merupakan ayah sambung berinisial Hi (56). Ibu korban yang curiga kemudian membawa kabur korban dan anak-anaknya yang lain karena takut.

Pelapor atau ibu korban  IR (41) datang ke Mapolsek Biduk-biduk untuk melaporkan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya yang baru berusia 11 tahun. Pelaku tidak lain adalah ayah tiri korban atau suami dari pelapor. Kapolsek Biduk-biduk, Iptu Suradi menyebutkan pihaknya sudah membawa pelaku untuk ditahan di Mapolres Berau.

“Pelapor datang ke sini (Mapolsek Biduk) pada Selasa tanggal 17 September 2024, sekitar pukul 13.00 Wita, melaporkan suaminya yang telah mencabuli putri kandung si pelapor,” ungkapnya, Jumat (20/9/2024) kemarin. Korban sudah dicabuli ayah tirinya Hi (56) bahkan sejak tahun 2021 lalu. perbuatan tak senonoh pelaku terus berulang. terakhir, ibu korban memergoki perbuatan tersebut.

“Pada hari Minggu tanggal 1 September 2024 sekitar pukul 06.30 Wita pada saat pelapor pulang dari pantai untuk mencari ikan kemudian mendapati terlapor atau suami pelapor terburu-buru keluar dari kamar sambil membenahi sarung yang dipakai,” ungkap Suradi.

Terlapor yang pada saat mengetahui jika korban juga tidur didalam kamar rumah. Merasa curiga dan takut pada hari Minggu (8/9) lalu, pelapor mengajak 3 anaknya termasuk korban kabur dari rumah menuju Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur.

Setelah sampai Kutim, pelapor meminta tolong kepada Rusliah, untuk menanyai anaknya perihal yang terjadi. “Korban mengaku bahwa dirinya telah dicabuli atau disetubuhi oleh terlapor selaku bapak tiri korban sejak tahun 2021 pada saat tinggal di kampung Giring-giring Kecamatan Biduk-Biduk,” ungkap Suradi lagi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak buka mulut. Pelaku mengancam akan memukul jika korban mengadu kepada ibunya atau kepada siapapun.

Pelaku dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, dan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, ” tutup Suradi.(Elton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT