Batas Wilayah Jadi Tantangan Terberat Penyusunan Raperda RTRW Berau 2026 –2046

KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tengah memacu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau Periode 2026–2046.

Namun, langkah strategis untuk memetakan arah pembangunan daerah dua dekade ke depan iitu masih terganjal oleh persoalan batas administrasi wilayah yang belum tuntas, hingga saat ini.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Sekhnurdin menjelaskan bahwa dari sekian banyak persyaratan ketat dalam perumusan tata ruang, masalah perbatasan antarwilayah merupakan hambatan yang paling krusial.

“Persyaratannya cukup banyak. Yang paling berat menurut kami adalah masalah batas administrasi yang hingga kini belum sepenuhnya selesai,” ungkapnya, Rabu (23/9/2026).

Agar target pengesahan Raperda RTRW pada tahun 2027 bisa tercapai, lanjutnya, kepastian batas administrasi antarwilayah harus segera clear.

Karena itu, pihaknya sangat berharap penetapan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa segera diterbitkan guna mempercepat proses hukum hilir tata ruang ini.

Lebih lanjut, meski terhambat masalah batas wilayah, Sekhnurdin menegaskan bahwa Berau mencatatkan rapor hijau pada sektor ketahanan pangan yang menjadi syarat mutlak pembahasan lintas sektor.

Berau diwajibkan mempertahankan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) untuk dialihkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Dari total sekitar 2.370-an hektare LBS yang ada, kita berhasil mempertahankan lahan pertanian kita hingga 88,68 persen. Angka ini melebihi target minimal yang disyaratkan,” jelasnya.

Capaian tersebut menjadi modal penting agar draf tata ruang bisa melenggang ke tahapan berikutnya.

Selain batas administrasi, tata kelola kawasan hutan juga menjadi perhatian. Pasalnya, perubahan status kawasan hutan sudah tidak bisa lagi diakomodasi dalam dokumen RTRW Kabupaten saat ini, karena momentum terakhirnya sudah ditutup pada Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023 lalu.

“Jika masyarakat ingin mengubah kawasan hutan, jalurnya kini harus melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sesuai Inpres Nomor 88,” terangnya.

Lebih dari itu, sektor perkebunan juga menghadapi tantangan regulasi yang berat. Dari total 400 ribu hektare lahan perkebunan di Berau, tercatat baru sekitar 100 hingga 200 ribu hektare yang memiliki izin resmi.

Karena itu, dalam Raperda RTRW Kabupaten Berau 2026–2046 ini, pola ruang permukiman penduduk telah dipetakan secara tegas.

Wilayah Tanjung Redeb dan Gunung Tabur misalnya, bakal ditetapkan sebagai kawasan permukiman perkotaan, sementara wilayah lainnya diklasifikasikan sebagai permukiman perdesaan.

Selain itu, guna memastikan pertumbuhan ekonomi tidak terhambat setelah masalah batas wilayah ini selesai, DPUPR Berau juga mengunci rencana strategis ketenagalistrikan.

“Mudah-mudahan ini semua bisa tercapai dan tata ruang ini klir pada tahun 2027 nanti,” tandasnya. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT