Diskan Berau Intensifkan Pengawasan Alat Tangkap dan Edukasi Budidaya

KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Perikanan (Diskan) terus menguatkan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem perairan umum. Berdasarkan kewenangan tingkat daerah, Diskan Berau berfokus mengoptimalkan pengawasan aktivitas penangkapan ikan di kawasan sungai sekaligus mendorong pengembangan budidaya perikanan yang berkelanjutan.

Langkah ini diambil untuk memastikan keberlangsungan habitat perairan darat dari ancaman kerusakan lingkungan. Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih, menjelaskan bahwa pelanggaran yang kerap terjadi di lapangan dominan dipicu oleh pemanfaatan sarana penangkapan yang bertentangan dengan kaidah kelestarian lingkungan.

“Kalau ilegal itu kan bisa dikatakan dia nggak ada surat-suratnya. Sebenarnya bukan ilegal sih, yang masih dikatakan cukup aktif itu setelah diperiksa penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan,” ungkap Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih.

Penggunaan alat penangkap yang dilarang, seperti zat beracun maupun alat kontak listrik di sungai, dinilai sangat destruktif karena merusak benih ikan dan memutus rantai ekosistem alami. Oleh sebab itu, Diskan Berau memaksimalkan alokasi anggaran dan pengawasan rutin guna menekan potensi perusakan habitat biota perairan pedalaman.

“Dia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai kemampuan atau ketentuan. Kalau di sungai ini seperti racun seperti itu,” jelas Yunda.

Selain tindakan pengawasan, Diskan Berau turut mengarahkan masyarakat untuk beralih ke sektor budidaya perikanan sebagai opsi ekonomi yang ramah lingkungan dan berprospek cerah. Penguatan sektor budidaya diproyeksikan mampu menjaga ketercukupan pasokan pangan lokal tanpa harus mengeksploitasi pasokan ikan liar di sungai secara berlebihan.

Guna memastikan seluruh program berjalan efektif, Pemkab Berau memastikan kesiapan jajaran dalam mengawal kelestarian sungai secara berkesinambungan demi kesejahteraan nelayan lokal.

“Terus terang kalau untuk di sungai, kami masih bisa melakukan pengawasan. Karena memang menjadi kewenangan dari pemerintah kabupaten untuk melakukan pengawasan di wilayah sungai, perairan umum,” tegas Yunda.(Adv/*)

Penulis : Heri P

Editor   : Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT