KLIK BORNEO – BERAU. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau kembali mendorong perusahaan dan badan usaha yang beroperasi di Bumi Batiwakkal untuk memprioritaskan kemitraan dengan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Hal itu disampaikan Kepala DPMK Berau Tenteram Rahayu, saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Berau dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Selasa (18/8/2026).
Disampaikannya, kehadiran Raperda inisiatif DPRD tersebut menjadi momentum penting untuk menaikkan nilai tawar BUMK di hadapan perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Berau. Karena itu, poin paling penting yang dikejar kini adalah masalah kemitraan usaha.
“Kami sangat mengharapkan perusahaan-perusahaan di sekitar kampung memprioritaskan BUMK untuk bermitra,” ungkapnya.
Menurutnya, kerja sama tersebut bisa mengoptimalkan pengelolaan aset kampung seperti tanah, perkebunan, dan peluang usaha lainnya. Berikutnya, mendongkrak pendapatan asli kampung (PAK).
“Dari pengelolaan BUMK itu salah satu sumber pendapatan hasil kampung. Sebanyak 30 persen keuntungan BUMK wajib masuk ke kas kampung. Jadi, memang kemitraan ini juga harus terus didorong,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tenteram menegaskan bahwa dana transfer pemerintah seperti Dana Desa (APBN), Alokasi Dana Kampung (ADK), maupun APBD memiliki ruang gerak yang terbatas akibat regulasinya yang ketat. Sebaliknya, pendapatan asli yang dihasilkan dari profit bagi hasil BUMK memberikan fleksibilitas penuh bagi kepala kampung.
“Pendapatan hasil kampung itu membuat kepala kampung lebih fleksibel mengatur keuangannya, sepanjang memang bermusyawarah sesuai ketentuan dengan BPK dan warga,” paparnya.
Melalui perumusan regulasi itu, Tenteram pun berharap agar tidak ada lagi alasan bagi perusahaan swasta untuk mengabaikan keberadaan BUMK. Berikutnya, siap membangun kemitraan demi kemandirian kampung. (Adv/*)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi