KLIK BORNEO – BERAU. Monopoli pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau oleh kepala dinas (Kadis) yang merangkap jabatan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kembali mencuat.
Praktik borong jabatan tersebut memicu kekhawatiran publik terkait risiko lemah hingga hilangnya pengawasan. Lantaran Kadis selaku pimpinan dan PPK harus mengawasi kinerjanya sendiri.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Berau Jimmy Arwi Siregar, akhirnya buka suara.
Menurut Jimmy, tidak ada satu pun aturan yang melarang seorang Kadis merangkap jabatan PPK. Hal itu tertuang jelas dalam yang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Bahkan, lanjutnya, regulasi yang ada membebaskan Kadis dari syarat sertifikasi keahlian khusus yang biasa dibebankan kepada pejabat pengadaan pada umumnya.
“Untuk Kadis selaku PA dan kepala bidang (Kabid) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak harus memiliki sertifikasi PPK. Untuk Kadis menjadi PPK pun tidak ada larangan,” ungkapnya kepada Klikborneo.com.
“Mereka (PA dan KPA) cukup memiliki pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa saja,” sambungnya.
Lebih lanjut, Jimmy mengakui bahwa kondisi di lapangan akibat kekosongan jabatan Kabid juga dapat menjadi faktor pendorong bagi Kadis untuk tidak mendelegasikan jabatan PPK kepada pejabat di bawahnya.
Keputusan itu pun bukan merupakan tindakan darurat atau keterpaksaan akibat situasi. Justru sebaliknya merupakan hak prerogatif Kadis.
Kadis selaku PA memiliki kendali penuh dalam menentukan apakah proyek akan dikelola oleh dirinya sendiri dengan merangkap jabatan PPK atau didelegasikan ke staf di bawahnya.
“Penugasan PPK itu kewenangan PA, apakah dilaksanakan sendiri atau ditugaskan ke staf di bawahnya kembali kepada PA. Jadi, bukan karena terjadi kekosongan maka kemudian dilaksanakan sendiri,” pungkasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi