Putusan 10 Tahun Penjara Eks Duta Budaya, Jaksa Tegaskan Belum Ada Pernyataan Banding

Terdakwa Ar saat digiring petugas di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

KLIK BORNEO – BERAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memastikan belum ada pernyataan banding yang diajukan oleh terdakwa kasus pencabulan anak, yang juga eks Duta Budaya Kabupaten Berau tahun 2022.

Hal ini menyusul vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb pada Selasa (19/5/2026) lalu.

“Belum ada info terkait sikap dari terdakwa, apakah akan banding atau tidak,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, Senin (25/5/2026).

Apabila pernyataan banding tidak disampaikan hingga Selasa (26/5/2026), maka putusan kurungan penjara tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Jika sudah inkrah, jaksa akan segera mengeksekusi putusan tersebut,” jelasnya singkat.

Sebagai informasi, terdakwa berinisial AS (25) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan.

Vonis ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yang menuntut pidana penjara selama sembilan tahun.

Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan bahwa sesuai amar putusan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan sesama jenis dengan kekerasan, sebagaimana tertuang dalam dakwaan kumulatif.

“Terdakwa divonis 10 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut oleh JPU selama 9 tahun,” ujarnya saat dikonfirmasi Klikborneo.com, Rabu (20/5/2026).

Putusan tersebut diambil Majelis Hakim berdasarkan fakta hukum di persidangan serta beberapa pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa trauma mendalam dan rasa malu bagi para korban beserta keluarganya, serta meresahkan masyarakat,” jelas Agung.

Meski demikian, terdapat hal yang meringankan karena terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, menyesal, serta berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.

Menanggapi putusan tersebut, Agung menambahkan bahwa terdakwa maupun JPU menyatakan masih mengambil sikap “pikir-pikir” selama 7 hari sejak putusan dibacakan. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT