KLIK BORNEO – BERAU. PT Indo Pusaka Berau (IPB) siap mengambil langkah cepat merespons hasil penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup (PROPER) periode terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Berada bersama sembilan perusahaan lainnya di Berau yang meraih predikat PROPER Merah, manajemen PT IPB menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.
Direktur Utama (Dirut) PT IPB, Aan Wibowo, melalui Humas Perusahaan, Yono menyatakan bahwa pihak manajemen saat ini sedang melakukan evaluasi mendalam di seluruh lini operasional.
Langkah tersebut diambil guna mengidentifikasi poin-poin krusial yang menjadi catatan dan perhatian khusus dari KLHK RI.
“Saat ini kami sedang melakukan evaluasi internal yang sangat serius mengenai aspek-aspek lingkungan yang menjadi perhatian dalam penilaian PROPER tersebut,” ungkapnya kepada Klikborneo.com, Kamis (4/6/2026).
Lebih lanjut, Yono menegaskan bahwa penilaian tersebut menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.
PT IPB juga memastikan akan terus membuka diri dan memperkuat sinergi dengan dinas serta instansi pemerintahan terkait guna memastikan seluruh regulasi lingkungan terpenuhi dengan baik.
“Perusahaan berkomitmen untuk perbaikan berkelanjutan. Saat ini sedang berproses menyiapkan langkah tindak lanjut perbaikannya, serta koordinasi dengan instansi terkait,” bebernya singkat.
Sebelumnya, Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Ida Ayu menjelaskan terdapat beberapa kategori penilaian untuk meraih PROPER tersebut.
Adapun kategori-kategori itu mencakupi penilaian soal pengelolaan air limbah, udara, lahan, LB3, B3, dan sampah.
“Jadi, ada 6 kategori untuk tambang, tetapi untuk sawit satu dibuang yakni lahan,” ujar Ida, Selasa (26/5/2026).
Dalam hal penilaian tersebut, lanjut Ida, kabupaten hanya berwenang sebagai evaluator. Provinsi sendiri merupakan verifikator. Sedangkan kementerian sendiri bertindak sebagai eksekutor yang memutuskan raihan PROPER untuk semua perusahaan itu.
“Kementerian yang akan menentukan finalisasi penilaian. Kami hanya berdasarkan sistem pelaporan elektronik (SIMPLE) masing-masing perusahaan tanpa kunjungan langsung ke lapangan,” tandasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi