Sinergi Pemkab Berau: Menata Toko Swalayan, Melindungi UMKM Lokal

KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan bagi para pelaku usaha modern dan pelaku usaha lokal.

Langkah nyata ini diwujudkan melalui rangkaian sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penataan Toko Swalayan, Waralaba, dan Jaringan Nasional. Program edukasi dan pengawasan ini menyasar wilayah pesisir, tepatnya di Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Biduk-Biduk.

Agenda yang berlangsung selama tiga hari itu tidak sekadar menjadi forum diskusi di dalam ruangan. Tim gabungan yang terdiri dari DPMPTSP, Satpol PP, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi dan pemantauan langsung.

Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, menjelaskan bahwa peninjauan langsung ini menyasar lima gerai ritel, dengan rincian dua gerai di Batu Putih dan tiga gerai di Biduk-Biduk. Di lokasi tersebut, tim gabungan memberikan edukasi persuasif mengenai aspek perizinan, jam operasional, hingga tata letak toko sesuai standar hukum yang berlaku.

Menurutnya, implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini memegang peran krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi kerakyatan di Berau. Kebijakan ini dirancang bukan untuk membatasi investasi, melainkan untuk membangun ekosistem bisnis yang harmonis di mana ritel modern dan warung tradisional dapat tumbuh berdampingan.

“Regulasi ini adalah payung hukum untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat. Kita ingin investasi nasional tetap masuk. Namun di sisi lain, UMKM lokal, toko eceran tradisional, dan koperasi di Kabupaten Berau harus mendapatkan perlindungan penuh agar bisa terus berkembang,” ungkapnya.

Selain memperketat pengawasan di lapangan, lanjutnya, kolaborasi lintas instansi ini juga berfungsi sebagai wadah evaluasi berkala bagi Pemkab Berau. Melalui data dan temuan langsung di lapangan, setiap dinas terkait dapat merumuskan kebijakan tindak lanjut yang tepat sasaran sesuai dengan kewenangannya.

Ditambahkannya, DPMPTSP Berau akan terus konsisten dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan jangka panjang dari para pemilik modal.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha swalayan dan waralaba untuk proaktif melengkapi izin dan mematuhi ketentuan operasional yang ada. Kepatuhan ini bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan kontribusi nyata dalam menciptakan iklim perdagangan di Bumi Batiwakkal yang tertib, sehat, dan kondusif bagi semua pihak,” tandasnya. (Adv/*)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT