Skema BLUD Jadi Solusi Fleksibel Rekrutmen Tenaga Kesehatan di Berau

Sebagai Fasilitas kesehatan andalan masyarakat wilayah pesisir, Pemkab Berau berupaya untuk memenuhi kebutuhan dan fasilitas pelengkap termasuk tenaga kesehatan pada RS Pratama Talisayan.

KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah Kabupaten Berau terus mencari jalan keluar terbaik untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan (nakes) di tengah ketatnya regulasi nomenklatur kepegawaian. Skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kini mencuat sebagai solusi strategis untuk merekrut tenaga medis tanpa terbentur aturan penamaan jabatan yang sering menjadi kendala administratif.

Persoalan ini menjadi topik hangat dalam rapat koordinasi antara DPRD Berau dan Dinas Kesehatan baru-baru ini. Anggota Komisi I DPRD Berau, H. Nurung, menyoroti adanya aturan yang melarang penggunaan nomenklatur jabatan yang sama antara ASN dan tenaga non-ASN, seperti Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Menurutnya, tumpang tindih penamaan ini sering kali menghambat proses pengangkatan tenaga bantuan di lapangan.

“Jika di sebuah fasilitas kesehatan sudah ada PNS dengan jabatan perawat, maka tenaga PJLP tidak diperkenankan menggunakan nama jabatan yang sama. Ini sebenarnya persoalan istilah teknis yang bisa disiasati dengan penamaan lain agar secara administrasi tetap sesuai aturan,” jelas H. Nurung.

Ia menilai, pendekatan melalui skema BLUD jauh lebih fleksibel dibandingkan jalur birokrasi biasa. Dengan status BLUD, fasilitas kesehatan memiliki kewenangan lebih mandiri dalam mengelola SDM dan anggaran, sehingga pengangkatan tenaga pendukung medis bisa dilakukan lebih cepat untuk mengisi kekosongan pelayanan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, mengungkapkan bahwa saat ini seluruh fasilitas kesehatan di Bumi Batiwakkal, termasuk Rumah Sakit Talisayan dan 21 puskesmas, telah berstatus BLUD. Meski demikian, ia mengakui implementasinya masih dalam tahap penyesuaian sistem dan pola tata kelola.

“Kami tetap mengacu pada regulasi kementerian melalui skema penugasan khusus. Namun, dengan penguatan status BLUD ini, diharapkan pemenuhan nakes menjadi lebih dinamis dan mampu menjawab kebutuhan mendesak di masyarakat,” pungkas Lamlay. Dengan sinkronisasi antara regulasi pusat dan fleksibilitas daerah, diharapkan pelayanan kesehatan di Berau semakin prima tanpa terganjal urusan administratif.(Adv)

Penulis : Yoakim Elton SW

Editor   : Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT