Alih Fungsi Lahan Disoroti Lagi, Agus Minta Pemkab Lakukan Inventarisasi

KLIK BORNEO – BERAU. Permasalahan alih fungsi lahan kembali disoroti dalam Rapat Paripurna DPRD Berau dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Propemperda tahun 2026 dan Penyampaian Raperda DPRD dan Pemkab Berau, pada Senin (13/4/2026).

Persoalan alih fungsi lahan itu dinilai telah lama menjadi isu yang keluar. Sekaligus menjadi tantangan bagi daerah dalam pelaksanaan program di sektor pertanian, terutama pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Anggota DPRD Berau Agus Uriansyah menjelaskan untuk menyikapi persoalan itu memang dibutuhkan suatu regulasi yang jelas. Karena itu, Agus sangat mendukung kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan LP2B.

“Karena ketika pahami regulasi, apa yang menjadi program pemerintah, bisa didukung oleh masyarakat,” ungkapnya.

Di samping regulasi, pemetaan terhadap lahan yang telah beralih fungsi juga harus segera diinventarisasi. Tujuannya agar pembangunan ketahanan pangan di masa mendatang diimbangi dengan luasan lahan yang tersedia.

“Kita harus inventarisir dan memastikan status lahan ini ‘clean and clear’ dulu,” jelasnya.

Selain alih fungsi lahan yang masih terjadi, Agus juga menyoroti kawasan budidaya kehutanan (KBK) di beberapa wilayah yang menghambat pembangunan sektor pertanian. Hal ini pun bagi Agus harus membutuhkan perhatian serius.

Karena itu, Agus meminta Pemkab Berau untuk segera menyelesaikan persoalan satus kawasan. Berikutnya, memastikan semua pembangunan, termasuk infrastruktur dasar lainnya tidak terhambat dan segera dinikmati masyarakat.

“Karena masih banyak masyarakat kita yang belum pahami status kawasan. Ini nanti tak hanya merugikan mereka tapi daerah juga,” tandasnya. (Adv)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT