KLIK BORNEO – BERAU. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) tengah menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait penetapan tarif rumah sakit (RS) di Berau, menjelang beroperasinya RSUD Tanjung Redeb yang terletak di Jalan Sultan Agung.
Langkah itu pun telah dibahas bersama Bapemperda DPRD Berau, pada Senin (6/7/2026) dengan agenda Pembahasan Usulan Raperda Non Propemperda Tahun 2026 terkait Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie menjelaskan bahwa usulan revisi regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh kendala administratif aturan yang ada saat ini. Dalam Pmperda lama, penentuan tarif pelayanan kesehatan masih tertulis secara spesifik berdasarkan nama rumah sakit (by name).
Akibatnya, rumah sakit yang baru dibangun tidak bisa langsung menerapkan tarif yang ada, meskipun memiliki kelas pelayanan yang sama. Karena itu, revisi atas perda tersebut dinilai mendesak.
“Jadi, usulan ini memang dilatarbelakangi hadirnya rumah sakit baru. Meskipun kelasnya sama, penentuan tarif tidak bisa otomatis langsung digunakan karena aturan dalam perda saat ini narasinya by name,” ungkapnya.
Disampaikannya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyarankan agar Pemkab Berau dapat mengubah narasi di dalam perda tersebut. Aturan tarif yang semula menyebutkan nama rumah sakit, seperti tarif RS Abdul Rivai atau tarif RS Talisayan, diubah dan diseragamkan sesuai klasifikasi kelas.
“Jadi, dibikin seragam saja berdasarkan kelas. Nanti kalau rumah sakit baru itu di-plot ke Tipe D atau Tipe C, mereka sudah otomatis langsung bisa menggunakan tarif tersebut tanpa harus menunggu regulasi baru lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lamlay menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut sama sekali tidak memicu kenaikan tarif layanan kesehatan, baik di tingkat rumah sakit maupun Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Perubahan ini murni hanya bersifat penyesuaian administratif.
“Tidak ada kenaikan, tarifnya pakai yang lama saja. Ini cuma ganti judul, ibaratnya judul bab saja yang diubah. Untuk Puskesmas juga dipastikan tidak ada kenaikan tarif,” tegasnya.
Kendati demikian, Lamlay menambahkan bahwa usulan penyesuaian tarif hanya terjadi pada Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Hal ini tersebut khususnya untuk mendukung pemeriksaan sampel pangan (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kalau Labkesda memang ada usulan kenaikan, tetapi itu masih mau dibahas dulu dan belum disepakati. Usulan tersebut diajukan untuk mengakomodir kebutuhan pemeriksaan sampel di SPPG yang masuk dalam program Makan Bergizi Gratis,” pungkasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi