Penanganan Pelecehan 9 Anak Disabilitas di Berau Segera Dilimpahkan ke Kejari

KLIK BORNEO – BERAU. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau segera melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus pelecehan sembilan anak disabilitas di salah satu sekolah di Tanjung Redeb ke Kejaksaan Negeri Berau.

Langkah itu bakal dilakukan setelah seluruh dokumen penyidikan dinyatakan lengkap. Karena itu, kasus yang melibatkan tersangka oknum pengajar tersebut siap memasuki proses penuntutan menuju persidangan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto menjelaskan proses penyidikan saat ini telah memasuki tahap akhir. Pihaknya juga tengah melakukan koordinasi dengan pendamping hukum tersangka sebelum pelimpahan dapat dilaksanakan.

“Insyaallah dalam waktu dekat akan masuk ke tahap dua (pelimpahan berkas ke Kejari),” ungkapnya, pada Selasa (7/7/26).

Lebih lanjut, Siswanto memastikan laporan yang diproses tersebut merupakan laporan dari sembilan korban anak yang masuk ke pihaknya. Walaupun, terdapat dugaan adanya korban lainnya.

“Karena ada beberapa korban yang memang tidak ingin melapor. Jadi hanya 9. Tapi kita tetap hormati keputusan korban maupun keluarga,” jelasnya.

Tak hanya proses pelimpahan berkas, lanjutnya, Unit PPA Satreskrim Polres Berau juga memastikan setiap korban memperoleh pendampingan yang intensif sesuai prosedur yang berlaku, dengan pendekatan yang sesuai dengan kondisi masing-masing korban.

“Kita pastikan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT