KLIK BORNEO – BERAU. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia resmi menerapkan aturan pencantuman label gizi pada minuman siap saji dan berpemanis seperti boba, kopi susu, teh tarik, dan jus yang diproduksi dalam skala besar.
Adapun aturan yang mulai berlaku sejak 14 April 2026 itu bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam mengonsumsi gula, garam, dan lemak.
Pasalnya, konsumsi berlebih dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular, seperti obesitas, hipertensi, penyakit jantung, stroke, dan diabetes tipe 2.
Kebijakan itu pun mendapat dukungan dari Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi. Baginya, aturan itu layak diterapkan mengingat kesejahteraan hidup masyarakat dapat meningkat seiring dengan membaiknya kesehatan masyarakat.
“Selama itu baik untuk kesejahteraan masyarakat, pasti kita dukung,” ungkapnya.
Disampaikannya, poin-poin dari kebijakan itu memang belum diketahuinya secara detail. Namun, baginya aturan itu demi mencegah beban biaya kesehatan akibat pola konsumsi masyarakat yang tidak sehat.
Saat ini, lanjutnya, banyak sekali warung-warung kecil di pinggir jalan yang mulai tumbuh subur di Berau dan menjual berbagai minuman berpemanis yang laku dikonsumsi masyarakat. Meskipun belum tersentuh aturan itu, kehadirannya tetap perlu diwaspadai.
“Memang aturan ini masih berlaku untuk usaha berskala besar, belum untuk UMKM. Tapi memang kita tetap bijak dalam konsumsi minuman di pinggir jalan,” jelasnya.
“Bukannya kita menolak karena tidak bersih atau sebagainya, tapi kita cuma ingin masyarakat jangan konsumsi berlebihan,” sambungnya.
Sumadi berharap penerapannya di Berau dapat dilaksanakan dengan baik. Agar tidak terjadi gesekan sosial. Pemkab Berau pun diminta untuk melakukan sosialisasi agar tidak muncul kesalapahaman di tengah masyarakat. (Adv)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi