KLIK BORNEO – BERAU. Penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para yatim/piatu dan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Berau pada tahun ini dipastikan telah berganti pola.
Jika sebelumnya, alokasi bantuan itu disalurkan per triwulan, tahun ini, penyalurannya hanya dilaksanakan sekali setahun, tepatnya pada Desember 2026 mendatang.
“Untuk tahun 2026 ini penyalurannya hanya 1 kali yaitu di Bulan Desember 2026 karena ada perubahan mekanisme pencairannya,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Rusli, Kamis (24/9/2026).
Selain penyalurannya yang dilaksanakan sekali, Rusli menegaskan bahwa besaran yang diterima setiap penerima juga mengalami penurunan yakni dari Rp500 ribu per orang per bulan menjadi Rp300 ribu per orang per bulan.
Karena itu, masing-masing penerima manfaat hanya mendapat kucuran dana BLT sebesar Rp3.600.000/ orang. Jumlah besaran ini juga disesuaikan dengan bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat.
“Ini agar sama dengan bantuan yang diberikan pemerintah pusat. Sehingga tidak ada kecemburuan dengan penerima bansos dari pusat dan daerah,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Rusli, Dinsos Berau telah melayangkan surat kepada setiap kelurahan untuk mendata calon penerima manfaat program BLT tersebut di wilayahnya masing-masing.
“Di surat yang kami sampaikan ke pihak kelurahan, minggu kedua Oktober 2026, datanya sudah kami terima,” bebernya.
Rusli berharap agar pendataan calon penerima oleh pemerintah kelurahan itu dapat berlangsung dengan baik dan cepat. Agar proses penyaluran tidak terhambat masalah kelengkapan administrasi.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan pihak kelurahan agar mendata calon penerima sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Data yang disampaikan sesuai ketentuan itu, harus warga yang berada pada Desil 1 sampai 5,” tandasnya. (Adv/*)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi
Berikut adalah hasil editan berita dengan menambahkan Wakil Bupati Berau Gamalis pada paragraf-paragraf awal, menyisipkan 1 kalimat langsung dari Wabup Gamalis, serta mempertahankan 3 kalimat langsung dari narasumber asli (Rusli, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Berau):
ADV DISKOMINFO
Berita: 169
Disalurkan Sekali di Akhir Tahun, Besaran BLT per Orang Capai Rp3,6 Juta
KLIK BORNEO – BERAU. Penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para yatim/piatu dan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Berau pada tahun ini dipastikan telah berganti pola. Penyesuaian ini dilakukan guna memastikan penyaluran bantuan sosial di daerah berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menjaga kelancaran program bantuan ini meskipun ada penyesuaian mekanisme. “Kami ingin memastikan seluruh bantuan sosial daerah tersalurkan dengan tepat sasaran dan terintegrasi baik dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Gamalis, Kamis (24/9/2026).
Jika sebelumnya alokasi bantuan disalurkan per triwulan, tahun ini penyalurannya hanya dilaksanakan sekali setahun, tepatnya pada Desember 2026 mendatang.
“Untuk tahun 2026 ini penyalurannya hanya 1 kali yaitu di Bulan Desember 2026 karena ada perubahan mekanisme pencairannya,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Rusli.
Selain penyalurannya yang dilaksanakan sekali, Rusli menjelaskan bahwa besaran yang diterima setiap penerima juga mengalami penyesuaian menjadi Rp300 ribu per orang per bulan. Sehingga, masing-masing penerima manfaat mendapat kucuran dana BLT sebesar Rp3.600.000 untuk satu tahun.
“Ini agar sama dengan bantuan yang diberikan pemerintah pusat. Sehingga tidak ada kecemburuan dengan penerima bansos dari pusat dan daerah,” jelasnya.
Saat ini, Dinsos Berau telah melayangkan surat kepada setiap kelurahan untuk mendata calon penerima manfaat program BLT tersebut di wilayahnya masing-masing.
“Di surat yang kami sampaikan ke pihak kelurahan, minggu kedua Oktober 2026, datanya sudah kami terima,” bebernya.
Rusli berharap agar pendataan calon penerima oleh pemerintah kelurahan dapat berlangsung dengan baik dan cepat agar proses penyaluran tidak terhambat masalah kelengkapan administrasi.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan pihak kelurahan agar mendata calon penerima sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, yakni warga yang berada pada Desil 1 sampai 5. (Adv/*)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi