Terdakwa Predator Anak Eks Duta Budaya Berau Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun

KLIK BORNEO – BERAU. Terdakwa predator anak eks Duta Budaya Kabupaten Berau tahun 2022, berinisial AS (25), dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (19/5/2025).

Hukuman pidana kepada terdakwa dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, dengan tuntutan pidana penjara selama sembilan tahun.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo menjelaskan sesuai amar putusan yang ada, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan terhadap sesama jenis dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.

“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim setelah dituntut oleh JPU pidana penjara selama 9 tahun penjara,” ungkapnya saat dikonfirmasi Klikborneo.com, Rabu (20/5/2026).

Putusan terhadap terdakwa tersebut dilayangkan Majelis Hakim sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan dan dipertimbangkan berdasarkan kondisi yang memberatkan perbuatan terdakwa.

“Perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa trauma mendalam dan rasa malu bagi para korban dan keluarganya dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Meskipun terdapat kondisi yang memberatkan, terdakwa dipastikan telah mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum. Terdakwa juga menyesali perbuatannya serta berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.

Menanggapi putusan itu, Agung menambahkan bahwa terdakwa telah menyatakan akan menggunakan haknya untuk “pikir-pikir” selama 7 hari, terhitung sejak hari berikutnya setelah putusan diucapkan.

“Sedangkan JPU juga menyatakan akan menggunakan haknya untuk pikir-pikir,” tandasnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni secara singkat menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan haknya untuk pikir-pikir karena terdakwa telah menyatakan sikap yang sama. Sebaliknya, apabila terdakwa mengajukan banding, pihaknya juga akan melakukan banding.

“Ini dilakukan untuk mengantisipasi apabila terdakwa mengajukan banding, maka kita juga akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut,” tandasnya. (*/)

Penulis : Yoakim Elton SW

Editor   : Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT