KLIK BORNEO – BERAU. Julius (40), terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap istri yang sedang hamil dan dua anak balitanya di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, Berau telah divonis mati dengan masa percobaan 10 tahun, pada Senin (30/3/2026).
Hasil putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwi Prabowo di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb itu pun dipastikan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Nur Santi.
“Karena kami menerima putusan, maka kami tidak akan mengajukan upaya hukum banding,” ungkap Nur Santi, Selasa (31/3/2026).
Terkait masa percobaan selama 10 tahun, menurut Nur Santi, tentu diputuskan oleh hakim PN Tanjung Redeb berdasarkan pertimbangan tertentu. Namun, hal itu tidak terlepas dari ketentuan KUHP terbaru.
“Untuk masa percobaan tersebut pada pokoknya diatur di dalam KUHP nasional sebagaimana dalam Pasal 100 KUHP,” jelasnya.
Pada Pasal 100 ayat (1) disebutkan bahwa hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau peran terdakwa dalam tindak pidana.
“Apabila dalam jangka waktu 10 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap, sikap dan perbuatannya terpuji, maka pidana mati diubah dengan pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden setelah adanya pertimbangan dari MA,” terangnya.
Namun, sebaliknya jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah jaksa agung.
Sebelumnya, Kepala PN Tanjung Redeb, Lila Sari menjelaskan putusan hukuman mati dengan percobaan 10 tahun terhadap Julius telah diputuskan sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan.
“Majelis hakim di persidangan juga sudah cukup teliti, sesuai fakta di persidangan. Jadi, hukumannya sesuai fakta di persidangan itu,” bebernya.
Vonis hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun itu juga sudah diterima oleh terdakwa. Namun, terdakwa dapat melakukan banding jika masih merasa keberatan.
“Walaupun terdakwa menerima putusan hakim, tidak menutup kemungkinan dalam tujuh hari ke depan, terdakwa bisa mengajukan banding,” paparnya.
“Itu haknya dia. Kami tidak menghalangi juga. Kalau hari ini terima, lalu nanti malam dia berubah pikiran, tidak apa-apa. Tidak masalah,” sambungnya.
Terkait masa percobaan selama 10 tahun, lanjut Lila, juga diputuskan dengan sesuai KUHP yang baru. Meskipun sifatnya bersyarat, terdakwa tidak terbebas sepenuhnya dari putusan itu.
“Kalau bebas, nggak. Karena dia sudah terbukti. Nanti 10 tahun itu dilihat dulu bagaimana itu ada prosesnya. Eksekusinya itu bukan kami lagi. Kami cuma menerapkan pidananya saja. Nanti eksekusinya di jaksa,” tandasnya. (*/)
Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi