Polres Berau Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,2 Miliar

KLIK BORNEO – BERAU. Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (32), tersangka kasus pembakaran lahan secara sengaja di wilayah Kabupaten Berau. Kasus ini diungkapkan langsung dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mako Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Jumat (21/8/2026).

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto menegaskan bahwa saat ini Kalimantan Timur, khususnya Berau, sedang berjuang keras menghadapi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Guna mengatasi hal ini, Polres Berau bersinergi dengan Satgas Karhutla dan instansi terkait untuk memadamkan api di lapangan.

Selain memadamkan api, Polres Berau juga bertindak sebagai Satgas Penegakan Hukum Karhutla. Satgas penegakan hukum ini dibentuk bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) serta instansi terkait lainnya, dengan melibatkan peran aktif masyarakat.

“Kami melakukan penegakan hukum terhadap perorangan maupun korporasi yang sengaja atau tidak sengaja membuka lahan atau hutan dengan cara membakar untuk tujuan tertentu, misalnya untuk perkebunan kelapa sawit,” ungkapnya.

Secara kronologis, lanjutnya, kasus ini bermula pada Sabtu (8/8/2026). Saat itu, anggota Satgas mendatangi titik api di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, untuk melakukan pemadaman.

Berdasarkan informasi dari saksi-saksi dan bukti di lapangan, petugas mendeteksi adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut. Polres Berau kemudian menggandeng KPHP untuk melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hasil olah TKP memperkuat dugaan awal bahwa lahan tersebut sengaja dibakar, hingga akhirnya polisi menetapkan BS sebagai tersangka.

“Tersangka sengaja membakar lahan tersebut dengan harapan tanahnya nanti bisa ditanami sawit. Luas lahan yang terbakar mencapai kurang lebih 12 hektare, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1,2 miliar,” jelasnya.

Disampaikannya, sesuai laporan yang diterima, lahan yang dibakar tersebut masuk ke dalam area konsesi PT Puji Sempurna Raharja, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan perkayuan. Meski demikian, polisi menyatakan belum menemukan bukti keterlibatan pihak perusahaan dalam kasus ini.

“Hingga saat ini, proses pengembangan belum menunjukkan adanya keterlibatan korporasi. Namun, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan terkait untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri membeberkan modus operandi pelaku. Pada hari kejadian, dkakui Fajri, BS menyulut api di 5 titik berbeda. Sayangnya, kobaran api tersebut langsung meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga menghanguskan lahan seluas 12 hektare.

Atas perbuatannya, tersangka BS kini dijerat dengan Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 308 KUHP, serta UU Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Polres Berau mengimbau seluruh masyarakat maupun relawan untuk segera melapor ke kepolisian jika menemukan atau melihat oknum yang sengaja maupun tidak sengaja membakar hutan dan lahan agar bisa segera diproses hukum. (*/)

Penulis: Yoakim Elton SW
Editor: Rahmat Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT